Rencana Pemerintah Pusat bersiap merevisi PP Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Lahan Kawasan Hutan serta PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan disambut positif di Provinsi Jawa Timur.
Pasalnya, tiga dari 49 target pembangunan waduk di Pulau Jawa yang merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, berada di Provinsi Jawa Timur
Target pembangunan waduk tersebut membawa konsekuensi bakal membuka sejumlah kawasan hutan. Waduk yang dibangun di Jawa Timur adalah waduk Semantok, Bagong, Lesti, dan Wonodadi.
Di bagian lain, revisi PP itu merupakan karena kedua PP tersebut mengamanatkan daerah dengan tutupan hutan kurang dari 30 persen, seperti di Pulau Jawa, wajib menyediakan lahan pengganti dua kali lipat.
Menurut Direktur Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, San Afri Awang, revisi PP Nomor 10 Tahun 2010 dan PP Nomor 24 Tahun 2010, adalah ingin mewadahi kebutuhan infrastruktur di Pulau Jawa. Sebab, dengan peraturan di dalam PP tersebut, pemerintah kesulitan mencarikan lahan pengganti. Karena itu pemerintah harus bijak, untuk Jawa, kepentingan publik maka PP itu dilakukan revisi.
Sementara itu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar mengatakan, pembahasan revisi PP masih berada di internal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Langkah itu diambil untuk menjawab kebutuhan lahan sekaligus komitmen terhadap perlindungan hutan. idi