Sekretariat mempunyai tugas mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan, hubungan masyarakat dan protokol.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi:
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
- pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi keuangan;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan aset dan barang milik negara/daerah;
- pengelolaan urusan rumah tangga, hubungan masyarakat dan protokol;
- pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan perundang-undangan;
- pelaksanaan koordinasi penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas- tugas bidang;
- pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- pelaksanaan monitoring serta evaluasi organisasi dan tatalaksana; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan tugas urusan hubungan masyarakat;
- menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan urusan kepegawaian;
- menyiapkan bahan pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah;
- menyiapkan bahan pelaksanaan informasi dan publikasi;
- menyiapkan bahan penyelesaian masalah hukum (non yustisia) di bidang kepegawaian;
- menyiapkan bahan penyusunan dan evaluasi ketatalaksanaan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.
Sub Bagian Keuangan, mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan dan verifikasi;
- menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- menyiapkan bahan Surat Perintah Membayar (SPM) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU), Tambah Uang (TU), Langsung (LS) sebelum diproses untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
- melaksanakan penelitian dan/atau pemeriksaan realisasi anggaran;
- melakukan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ);
- melaksanakan penyusunan laporan hasil pelaksanaan verifikasi dan pembukuan keuangan;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait mengenai laporan aset barang milik daerah lingkup perangkat daerah secara periodik;
- menyusun Laporan Bulanan, Triwulan, Semesteran dan Tahunan;
- menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas LRA (Laporan Realisasi Anggaran), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Eguitas (LPE), Neraca, dan CALK (Catatan Atas Laporan Keuangan);
- menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan gaji dan tunjangan pimpinan dan pegawai setiap bulannya;
- menyiapkan Dokumen Penunjang untuk pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP);
- menyiapkan surat penagihan atas pembayaran gaji dan tunjangan yang melampaui jumlah pembayaran yang seharusnya; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris.