Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, serta pengolahan data dan informasi pembangunan daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, mempunyai fungsi:

  1. pelaksanaan penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah dan informasi pembangunan daerah;
  2. pelaksanaan analisis serta pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  3. pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan analisis dan pengkajian kewilayahan;
  5. pelaksanaan pengolahan data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  6. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  7. pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  8. pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  9. pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah;
  10. pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan;
  11. pengidentifikasian permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  12. penyajian dan pengamanan data dan informasi pembangunan daerah;
  13. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  14. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  15. penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  16. pelaksanaan kajian hasil capaian tujuan, sasaran, program, dan kegiatan perencanaan pembangunan daerah dalam rangka penyusunan perencanaan kedepan;
  17. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan perencanaan pembangunan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah; dan
  18. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim