Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

Unduh : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur berakhir pada tahun 2024, sambil menunggu penyusunan RPJMD pasca Pemilu Kepala Daerah Serentak secara Nasional pada tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, akan dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024, maka diperlukan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah transisi sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Jawa Timur Tahun 2025-2026.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan periode rencana Pemba-ngunan Jangka Menengah Daerah berakhir pada tahun 2024, bahwa Gubernur yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pem-bangunan Daerah Provinsi Tahun 2025-2026, serta memerin-tahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2025-2026.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi tahun 2025-2026 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dan dipergunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) tahun 2025 serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

2 Komentar Pembaca

  1. Ini adalah paradigma baru di dunia, yang menurut saya sangat baik dan berdampak positif buat percepatan pembangunan di daerah jika diimplementasikan,

  2. Rencana Pembangunan yang matang dan mantap, akan melancarkan Realisasi Pembangunan. Agar lancar dibutuhkan pengawasan pembangunan. Masyarakat harus tahu atau disosialisasikan, istilah-istilah berikut: RPJMD, RPD, Renstra PD, RKPD, Renja PD dan RKP. Masyarakat harus tahu, perbedaan Pemerintah dengan Perangkat. Sehingga masyarakat tidak rancu dengan istilah “otonomi”, dalam berpartisipasi pembangunan. Menurutku “otonomi” itu pada awalnya secara makro, tapi kini sudah diserap secara mikro, bukan dalam konteks Pemerintah Daerah. Kiprah masyarakat dalam pembangunan, mohon dibolehkan, sebagai Pendana dan Pelaksana. Jangan lagi rakyat hanya kepikiran mikro, tapi harus ada perubahan, berkembang ke arah Ekonomi Makro, lalu Lokal dan Global.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim