Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

Unduh : Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2025-2026

Periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Timur berakhir pada tahun 2024, sambil menunggu penyusunan RPJMD pasca Pemilu Kepala Daerah Serentak secara Nasional pada tahun 2024 sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, akan dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024, maka diperlukan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah transisi sebagai dasar penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Jawa Timur Tahun 2025-2026.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2023 tentang Penyusunan Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Bagi Daerah dengan periode rencana Pemba-ngunan Jangka Menengah Daerah berakhir pada tahun 2024, bahwa Gubernur yang daerahnya memiliki periode RPJMD berakhir Tahun 2024, untuk menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2025-2026 yang selanjutnya disebut sebagai Rencana Pem-bangunan Daerah Provinsi Tahun 2025-2026, serta memerin-tahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi Tahun 2025-2026.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2025-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Provinsi tahun 2025-2026 ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah dan dipergunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD) tahun 2025 serta berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang Pedoman Penyusunan RKPD Tahun 2025, dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 7378. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim