Peritel Salahkan Pemerintah

ilustrasi: inanceroll.co.id

Pengusaha ritel mengaku izin pendirian waralaba Lawson dan 7 Eleven yang berbentuk restoran sebagai bentuk dari tumpang tindihnya izin yang berlaku antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan pemerintah pusat.

“Izin waralaba itu kan di Pemda, jadi kalau Pemerintah Pusat mau menertibkan izin-izin ini ya ditertibkan dulu di antara pemerintah itu karena pemerintah berhak mengatur,” ungkap Ketua Asosiasi Ritel Indonesia Tutum Rahanta.

Menurut Tutum, akibat perbedaan izin di setiap daerah membuat pengkategorian bentuk usaha antara restoran dan ritel berbeda.”Karena aturannya rumit dan izinnya enggak sinkron, jadi pengusaha pilih yang lebih mudah saja (izinnya) itu kan wajar,” tambah Tutum.

Senada dengan Tutum, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel (Aprindo) Jawa Timur, Abraham Ibnu menilai, selama ini aturan Permendag belum banyak ditindak lanjuti oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah, sehingga konsep ritel modern yang bergabung dengan kafe pun tidak jelas statusnya baik dari perizinan maupun operasionalnya.

“Selama ini konsep awal ritel izinnya lewat Kemendag, sementara hotel dan restoran lewat dinas pariwisata, namun seiring dengan perkembangan, ritel bukan hanya sebagai tempat menjual berbagai produk atau kebutuhan sehari-hari, melainkan juga dituntut sebagai life style. Itulah yang dimanfaatkan para pelaku untuk melayani pengunjung dengan menyediakan kafe,” ujarnya Selasa (28/8).

Abraham menilai kafe-kafe yang beroperasi di ritel-ritel itu perizinannya rancu. Pasalnya ada sebagian yang izinnya sebagai ritel, tetapi tetap membuka kafe, namun ada pula yang izinnya murni sebagai restoran. “Hal seperti ini harus bisa diperjelas jenis kelaminnya, apakah ia memang ritel atau sebagai restoran, bukan bisnis abu-abu lagi,” tambahnya.

Abraham mengusulkan, selama ini perkembangan bisnis ritel memang amat cepat dan tidak bisa diprediksi seperti apa perkembangannya beberapa tahun kemudian. Imbasnya peraturan yang mengatur juga tidak secepat perkembangan ritel yang terus melejit, sehingga pemerintah perlu merevisi peraturan tersebut sesuai dengan perkembangan zaman.

“Ritel-ritel seperti itu kan dikarenakan banyak yang menerapkan marketing mix, artinya berusaha menciptakan inovasi dengan menyediakan kafe bagi pengunjungnya. Bisnis abu-abu seperti ini paling banyak terjadi pada pelaku usaha mini market, sementara pusat perbelanjaan seperti mal-mal dan supermarket izinnya banyak yang clear, mungkin sebagian kecil saja yang abu-abu,” tambahnya.

Siap klarifikasi
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan telah memberikan surat peringatan kepada Seven Eleven dan Lawson. Surat teguran tersebut diberikan lantaran keduanya dinilai melanggar perizinan tentang bentuk usaha yang semula kafetaria, menjadi kafetaria dan ritel. “Seven Eleven dan Lawson hanya mengantongi perizinan untuk kafetaria saja, dalam aturannya tidak ada ritel yang sekaligus kafetaria, kalau kafetaria ya restoran, kalau ritel ya ritel,” tegas Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo.

Tak terima dikatakan melanggar aturan pemerintah, 7 Eleven berencana memberikan klarifikasi kepada Pemerintah.”Kami sudah menerima surat tersebut. Sedang kami pelajari dan kami rencanakan menghadap untuk mengklarifikasi, mempresentasikan ulang bisnis kami dan minta arahan dari pemerintah,” ujar Marketing and PR Manager 7 Eleven Indonesia Neneng Sri Mulyati melalui pesan singkatnya di Jakarta, Senin (27/8).

Neneng menjelaskan, pihaknya tetap fokus jalani bisnis waralaba kafetaria sebagaimana format awal perizinan jenis usaha yang telah mereka kantongi dan jalani sekarang. “Jadi kami tetap pada bisnis kami seperti sekarang yang sudah dijalani seperti sekarang. Konsep bisnis kami sudah jelas seperti yang saya jelaskan. Kami berfokus pada jasa layanan makanan dan minuman siap saji,” terang Neneng saat ditanyai keberlangsungan jenis usaha 7 Eleven ke depannya nanti.

Sementara dari pihak Lawson masih melakukan verifikasi ulang terkait keluarnya larangan tersebut. Yogi Kresno, Sales & Promotion Manager PT Midi Utama Indonesia saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (24/8) mengatakan, pihaknya akan melakukan kroscek untuk semuanya. Baik terkait legalitas, perizinan, lingkungan dan hal lainnya. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim