SPAM Umbulan Terbentur Rekomendasi Dewan

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, memberi keterangan dan mencari solusi. foto:widikamidi

Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Umbulan Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya terbentur persetujuan DPRD Provinsi Jawa Timur. Delapan Fraksi di DPRD menolak proyek SPAM itu. Namun proyek bisa berlanjut asal sudah ada jaminan Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Agung.

Delapan Fraksi yang menolak atau meminta memperpanjang pembahasan selama 30 hari yaitu  Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi PPP, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Nasdem Hanura. Sedangkan satu Fraksi yang setuju yaitu Fraksi Partai Demokrat.

Ketua DPRD Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar, usai Rapat Paripurna di DPRD, mengatakan, desain dan konsep pembangunan infrastruktur SPAM harus memenuhi kaidah kebijakan pembangunan yang terhubung dengan seluruh stakeholder yang terlibat. Terutama pemenuhan persyaratann pembangunan dari aspek yuridis, sosiologis, teknis maupun teknokratis.

Maka sebelum disetujui, DPRD mendorong adanya kesamaan persepsi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga pelaksanaan SPAM Umbulan berjalan lancar dan memberi manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Terkait dengan rencana anggaran yang akan ditarik oleh Kementerian Keuangan apabila akhir Mei tidak disetujui, kata dia, tidak ada masalah. Anggaran tersebut apabila diambil Pemerintah Pusat pada akhir Mei DPRD Jatim siap melakukan komunikasi lagi dengan pemerintah pusat agar dana umbulan bisa turun lagi pada tahun depan.

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, usai paripurna mengatakan, akan berkirim surat kepada Menteri Keuangan RI dan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang Proyek KSP-SPAM Umbulan. Isinya adalah mohon perpanjangan waktu untuk mempelajari proses kerjasama KSP-SPAM Umbulan hingga 30 hari kedepan.

Apabila setelah surat  dilayangkan ke Menteri keuangan dan kepada pihak ketiga sebagai pemenang lelang serta kedua-duanya menyetujui memberikan perpanjangan waktu seperti yang diminta DPRD yaitu selama 30 hari dari sekarang, maka akan dibuatkan jadwal  kegiatan ulang.

Namun, apabila yang menyetujui itu hanya satu sisi yakni hanya pihak ketiga atau hanya Menteri Keuangan saja maka rencana kerjasama yang telah dirintis inipun gagal dilaksanakan. Sebab, kerjasama dapat dilanjutkan apabila kedua belah pihak menyetujui dan mau memberikan perpanjangan waktu hingga 30 hari kedepan.

Gubenrnur mengatakan, publik private dan partnership seperti ini, memang baru pertama kali ini dilakukan di Indonesia yaitu di Jawa Timur. Ini merupakan model yang pertama kali di Indonesia, jadi referensinyapun belum ada karena memang baru pertama kali. Jadi untuk referensipun baru mencari Publik internasional untuk Indonesia, dan kata kuncinya adalah dua yaitu kalau dua-duanya setuju yaitu menteri keuangan dan pihak ketiga sebagai pemenang lelang. Maka langkah selanjutnya akan dibuatkan penjadwalan ulang untuk pelaksanaan kegiatan kerjasama yang sangat baik ini. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim