Pemda dan Kejaksaan Tekan Tunggakan PBB

ilustrasi: blogs.unpad.ac.id

Kerja sama Dinas Pendapatan Daerah dan Kejaksaan Negeri Jember, diharapkan mampu menekan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Ini dibuktikan dengan hasil yang dicapai, yakni dua kepala desa langsung melunasi tunggakan PBB tahun 2011.

Sebelumnya beberapa beberapa desa sangat alot untuk melunasi tunggakan PBB.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Jember, Suprapto, kepada wartawan di Jember, Jawa Timur, mengatakan, walau demikian tunggakan PBB tahun 2011 hingga 2 Mei 2012 masih sebesar Rp 9,287 miliar.

Pagu PBB dalam setahun di Kabupaten Jember tercatat sebesar Rp 25,837 miliar. Wajib pajak yang sudah bayar sekitar 63,78 persen dan masih Rp 16,356 miliar belum tertagih.

Suprapto menambahkan, sejak menjalin kerja sama kerja sama dengan kejaksaan, instansi pemerintah tidak akan berani main-main menggunakan uang pajak. Kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim