Rusunawa Mangkrak Akibat Ketidaksiapan Pemda

ilustrasi:surabayapost.com

Pembangunan rumah susun sistem sewa (rusunawa) di sejumlah daerah tidak dibarengi dengan persiapan yang matang. Sejumlah kendala mengakibatkan rusunawa yang dibangun dengan anggaran miliaran rupiah tersebut mangkrak. Ketidaksiapan tersebut mulai dari penyiapan regulasi hingga sarana primer rusunawa, seperti listrik.

Saat ini, di Jawa Timur sedikitnya ada dua rusunawa yang mangkrak akibat kurang patangnya persiapan pembangunan, yaitu rusunawa di Kota Kediri yang tidak bisa ditempati karena pemkot setempat belum menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang penggunaan rusunawa. Dan rusunawa di Kota Probolinggo yang mangkrak karena masih belum ada pasokan listrik, meskipun pembangunannya telah selesai April lalu.

Rusunawa di Kediri berada di Kelurahan Dandangan Kota Kediri. Rusunawa tersebut menelan dana Rp 25 miliar dan dijadwalkan selesai April 2011. Namun kenyataannya, mekipun bangunan yang secara fisik sudah selesai, belum dapat dimanfaatkan atau dihuni tahun ini karena belum ada perdanya. Kendati demikian, rusunawa tersebut tetap membutuhkan anggaran yang diambilkan dari perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD 2011 hingga mencapai Rp 2,4 miliar.

Anggaran sebesar itu, menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Kediri, Kasenan, rencananya untuk pemasangan daya listrik sebesar Rp 2,3 miliar, penyusunan analisis mengenai dampak lalu lintas (amdalalin) sebesar Rp 50 juta, dan pembayaran izin mendidirkan bangunan (IMB) sebesar Rp 114 juta. “Semua dana itu untuk melengkapi sarana pendukung rusunawa,” katanya.

Bangunan dengan model twinblok dengan 196 kamar itu, kata dia, memang sepenuhnya berasal pemerintah pusat atau dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera). Namun sarana dan prasarana merupakan tanggung jawab Pemkot Kediri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri, Agus Wahyudi yang dikonfirmasi terkait pemanfaatan rusunawa mengatakan, tahun ini dipastikan belum bisa dihuni. Karena, draf rancangan perda (raperda) masih dibahas di Bagian Hukum. Diharapkan tahun depan bisa dimanfaatkan. Sementara satuan kerja (satker) yang bakal menangani sewa-menyewa rusunawa, diserahkan pada Dinas Sosial Tenaga Kerja (Dinsosnaker).

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Hadi Sucipto menilai, belum diajukan draf raperda tentang rusunawa, merupakan lambatnya kinerja di jajaran Pemkot Kediri. Menurut dia, mestinya draf raperda itu sudah bisa dibahas sejak bengunan rusunawa mencapai 80 persen. “Sekarang bangunan sudah 90 persen lebih tapi draf raperda belum ada,” kata dia.

Dia khwatir Komisi C, dengan belum juga adanya draf raperda, akan menambah beban tersendiri bagi anggaran dari APBD. Pasalnya, belum bisa dimanfaatkan rusunawa itu, maka pemasukan untuk pendapatan asli daerah (PAD) tidak ada. Sementara biaya perawatan terus dianggarkan. “Kita yang justru terbebani biaya perawatan,” ujarnya.

Saat dipantau di lokasi, di areal rusunawa, baik di luar maupun di dalam, tidak nampak para pekerja dan tidak ada aktifitas. Namun Rusunawa yang lokasinya berdekatan dengan pabrik rokok terbesar di Kediri ini, sudah dijaga satpam. Pembangunan rusunawa itu rencananya untuk masyarakat Kota Kediri yang tidak mempunyai rumah. Diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di perusahaan rokok, dekat rusunawa. Karena program pemerintah pusat ini memang untuk membantu masyarakat kecil agar tidak terbebani biaya sewa atau kos kamar. surabayapost.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim