Gini Ratio Jawa Timur September 2022 tercatat sebesar 0,365

Perkembangan Gini Ratio, September 2017–September 2022

Untuk Jawa Timur, sejak September 2017 angka Gini Ratio mengalami penurunan sampai dengan September 2019. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama periode tersebut terjadi perbaikan pemerataan pengeluaran di Jawa Timur. Namun demikian, akibat adanya pandemi Covid-19, nilai Gini Ratio kembali mengalami kenaikan pada Maret 2020, Maret 2021 dan Maret 2022 lalu kembali mengalami penurunan pada September 2022.

Pada September 2022, tingkat ketimpangan pengeluaran penduduk Jawa Timur yang diukur dengan Gini Ratio adalah sebesar 0,365. Angka ini menurun 0,006 poin jika dibandingkan dengan Gini Ratio Maret 2022 yang sebesar 0,371 dan meningkat 0,001 poin dibandingkan dengan Gini Ratio September 2021 yang sebesar 0,364.

Berdasarkan daerah tempat tinggal, Gini Ratio di daerah perkotaan pada September 2022 adalah sebesar 0,381. Hal ini menunjukkan terjadi penurunan sebesar 0,007 poin dibanding Maret 2022 yang sebesar 0,388 dan meningkat sebesar 0,002 poin dibanding September 2021 yang sebesar 0,379. Untuk daerah perdesaan, Gini Ratio pada September 2022 tercatat sebesar 0,322, turun sebesar 0,001 poin dibandingkan dengan kondisi Maret 2022 dan sebesar 0,003 poin dibandingkan dengan kondisi September 2021.

Selain Gini Ratio, ukuran ketimpangan lain yang sering digunakan adalah persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah atau yang dikenal dengan ukuran Bank Dunia.

Berdasarkan ukuran ini, tingkat ketimpangan dibagi menjadi 3 kategori, yaitu tingkat ketimpangan tinggi jika persentase pengeluaran kelompok penduduk 40 persen terbawah angkanya di bawah 12 persen, ketimpangan sedang jika angkanya berkisar antara12–17 persen, serta ketimpangan rendah jika angkanya berada di atas 17 persen. Pada September 2022, persentase pengeluaran pada kelompok 40 persen terbawah adalah sebesar 19,05 persen yang berarti ada pada kategori ketimpangan rendah.

Kondisi ini meningkat dibandingkan dengan Maret 2022 yang sebesar 18,73 persen dan meningkat dibandingkan dengan September 2021 yang sebesar 18,95 persen.

Jika dibedakan menurut daerah, pada September 2022 persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perkotaan adalah sebesar 18,41 persen.

Sementara persentase pengeluaran pada kelompok penduduk 40 persen terbawah di daerah perdesaan tercatat sebesar 20,73 persen.

Dengan demikian, menurut kriteria Bank Dunia daerah perkotaan dan daerah perdesaan termasuk ketimpangan rendah.

(Sumber: Berita Resmi Statistik BPS Jawa Timur)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim