Aturan internasional tidak mengijinkan pemberian bantuan langsung. Jadi jangan menabrak aturan.
Demikian Pakde Karwo melarang masyarakat Jawa Timur memberikan bantuan langsung dana tunai ke negeri Myanmar yang sedang dilanda konflik.
Pade Karwo juga melarang masyarakat membuka posko penggalangan dana dan pengiriman para relawan ke daerah konflik. Semua bantuan, kata Pakde Karwo, hendaknya dilewatkan Kemenlu RI.
Dia juga mengingatkan kebijakan luar negeri adalah urusan Pemerintah Pusat. Sementara daerah, seperti Jawa Timur, hanya memperkuat dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Pusat.
Tidak menurut hatik, kata Pakde Karwo, apa yang terjadi di Myanmar adalah pelanggaran berat HAM. Untuk itu, dirinya telah meminta Kepala Bakesbang Provinsi Jawa Timur untuk membuat draft surat kepada Presiden RI.
“Surat sore ini akan disampaikan ke meja saya dan saya tandatangani. Isinya, dukungan kebijakan kepada Bapak Presiden RI atas pengiriman Menlu RI ke Myanmar,” ujar Pakde Karwo saat mengikuti paripurna DPRD, Senin (4/9). (*/idi)