Perencanaan pembangunan adalah sebuah proses penting penyusunan tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat suatu wilayah.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 391 ayat (1) menjelaskan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi Pemerintahan Daerah yang terdiri atas informasi pembangunan daerah dan informasi keuangan daerah.
Penggunaan data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, merupakan sesuatu hal yang wajib dilakukan sebagai bahan acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan. Dengan basis data dan informasi yang valid dan terukur, akan memudahkan melakukan evaluasi, pemetaan potensi, serta identifikasi permasalahan dalam proses pelaksanaan pembangunan.
Semoga Buku “Data Dinamis Provinsi Jawa Timur Triwulan II Tahun 2016” ini dapat bermanfaat tidak saja bagi pemerintah tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat sebagai alat monitoring hasil pelaksanaan pembangunan. Tanpa data dan informasi yang benar, pembangunan akan kehilangan pijakan dan arah.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak terutama SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, instansi vertikal, swasta, dan masyarakat yang telah mendukung dalam penyediaan data. Kritik dan saran serta untuk kesempuranaan publikasi buku ini sangat diharapkan.