Soal Hortikultura Impor, Belum Tuntas Terselesaikan

ilustrasi: tender-indonesia.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur I tidak ingin menjadi pihak yang menghambat keluarnya hortikultura impor dari Container Yard (CY). Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) yang menjadi kewenangan Bea Cukai pun diakui sudah tidak lagi menjadi masalah.

Eko Darmanto Kabid Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC I mengatakan prosedur penerbitan SPPB memang harus berdasarkan National Single Windows (NSW) yang dikeluarkan dari Bea Cukai pusat.

Diakui Eko, SPPB sempat terkendala adanya pembatasan impor dari pemerintah. NSW pun otomatis baru bisa dikeluarkan jika ada keputusan dari menteri pertanian, menteri perdagangan dan menteri keuangan. Sebab, sistem entry data menggunakan EDI (electronic data interchange) yang otomatis bekerja jika sudah ada perintah dari pusat.

“Kita kan pakai sistem EDI. Jadi kalau belum ada perintah, kalau entry hortikultura akan di-hold. Sementara kalau belum ada input, inject yang belum bisa dirilis,” katanya.

Sementara itu, perintah tersebut baru diterima Kanwil DJBC Jatim I pada Senin 19 November 2012 lalu. Diakui Eko, perintah itu tidak bisa direspon cepat, sehingga harus dibuat kontingensi plan. “Yang penting semua pelayanan terpenuhi. Tapi sistem security untuk pemeriksaan dokumen tetap dilakukan,” katanya.

Sejak Senin, pengiriman kontainer hortikultura impor terus berdatangan dan berdampak pada penumpukan di Container Yard. Meski demikian, Eko mengelak jika pihaknya bertanggungjawab atas penumpukan tersebut. Sebab, masalah ini saling terkait dengan pihak terminal petikemas, importir, trucking, dan docking.

“Itu di luar kewenangan kita. Karena semuanya saling terkait. Kalau dari kita, SPPB sebenarnya sudah tidak masalah,” ujarnya.

Eko mencontohkan beberapa kontainer yang tidak bisa diambil pemiliknya karena tidak ada truk untuk mengangkut. Sedangkan di terminal petikemas dengan 94 persen refer dan plug sudah terpakai. Kapal pun harus mengantri. Padahal biaya overtime bisa mencapai US$ 15 ribu per hari. Karena itu, pihak DJBC mengupayakan percepatan diantaranya dengan pindah lokasi penimbunan. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim