UMK 2013 Harus Lebih Tinggi dari KHL

ilustrasi: iwanbaharan.com

Pemprov Jawa Timur sudah berkomitmen kebijakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2013 harus sama atau di atas angka survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Ini diungkapkan Edy Purwinarto Asisten III Pemprov Jawa Timur saat berdiskusi dalam program ‘Warung Pakde’ Suara Surabaya, Kamis (22/11/2012).

Diakui Edy, sebenarnya komitmen ini melanggar UU Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa angka UMK secara bertahap menuju KHL. Tapi dalam tuntutan kondisi terkini Jawa Timur, Pemprov membuat diskresi demi kesejahteraan pekerja. Tentang berapa persen nilai UMK lebih tinggi dari KHL, Edy mengatakan masih menunggu jawaban dari Menakertrans.

Sementara itu Atmari Ketua Bidang Advokasi dan Perundang-undangan DPD Apindo Jatim menyatakan keberatannya atas kebijakan Pemprov Jatim itu. Kata dia, seharusnya Pemprov tetap mengacu pada perundangan sebagai norma yang disepakati.

Jamaludin juru bicara Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Jawa Timur mengatakan justru sekaranglah waktu yang tepat bagi Jawa Timur untuk lepas dari kebijakan upah murah.

“Selama ini pengusaha sudah terlalu lama menikmati kebijakan upah murah. Sementara pertumbuhan ekonomi Jatim terus naik. Terakhir dalam tri wulan ketiga tahun ini saja, pertumbuhan ekonomi Jatim sudah 7,3 persen. Itu jauh di atas rata-rata nasional yang di bawah 7 persen,” kata Jamaludin.

Untuk diketahui, dari usulan UMK 38 kabupaten/kota yang sudah diterima Gubernur, 25 kabupaten/kota diantaranya masih di bawah KHL. Sedangkan rata-rata usulan UMK Jatim masih 97,65 persen. Tabel lengkap usulan UMK, KHL, dan capaian KHL 38 kabupaten/kota bersumber dari Dewan Pengupahan Jatim. suarasurabaya.net

5 Komentar Pembaca

  1. sudah saatnya buruh hidup layak..kami pekerja bukan budak..kami menjual jasa..sudah sepatutnya pengusaha memberi upah yg manusiawi..

  2. bersyukurlah kalian akan q beri nikmat yg lebih dari apa yg kau minta dan q beri ke nikmatan hati dan ke imanan yg dapat kau rasakan dg tenang dan bahgya…
    hargai buruh dan beri upah yg benar2 layak untuk kehidupan..

  3. setidaknya upah buruh selama 15 tahun cukup untuk membangun rumah sederhana.selama ini buruh hidupnya g pernah terangkat.

  4. kehidupan semakin taun
    tidak semakin murah
    tapi semakin mahal
    udah wajar buruh tuntup haknya dan kebijakannya.

  5. Sudah saatnya para buruh merdeka secara materi

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim