Masih Alot, Bagi Hasil Suramadu Gagal Tahun Ini

ilustrasi: surabaya post online

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo menampik kalau pemberian bagi hasil tol Suramadu ditolak pemerintah pusat. Tetapi, Pakde Karwo (panggilan akrab Soekarwo) membenarkan jika sampai sekarang masih terjadi perdebatan mengenai mekanisme pencairan bagi hasil tol sepanjang 5,4 kilometer tersebut. ”Anda tahu darimana kalau ditolak, sekarang masih pembahasan kok,” kilah Soekarwo ketika dikonfirmasi.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah pusat masih merumuskan mekanisme bagi hasil tersebut. Kalaupun disetujui, secara otomatis bagi hasil tol Suramadu tidak akan cair pada tahun ini. ”Sekarang masih dicarikan peraturan yang bisa memayungi pencairan itu,” katanya.

Sebelumnya, Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), pemerintah pusat akhirnya menyetujui hasil pungutan roda dua di Jembatan Suramadu akan diserahkan ke daerah.

Sekadar diketahui, informasi yang beredar di lingkungan Pemprov Jatim menyebutkan kalau lima dearah di Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep tidak akan bisa bisa menikmati bagi hasil retribusi kendaraan yang melalui jembatan tol Suramadu sejak dioperasionalkan 10 Juni 2009 lalu.

Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ragu mencairkan dana tersebut karena lantaran takut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1999 tentang Penerimaan Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah. Sebab, dalam (UU) itu tidak memuat aturan bagi hasil retribusi kendaraan yang pengelolaannya di bawah Jasa Marga.

”Memang masih kesulitan mengatur formulanya, kalau nanti dibagikan maka bisa jadi terbentur dengan Undang-Undang, kesulitannya terletak di situ,” kata sumber di lingkungan Pemprov Jatim yang menolak disebutkan namanya.

Memang, dalam UU 25/1999 yang memuat bagi hasil penerimaan pusat dan daerah disebutkan terdiri atas dua macam, yakni penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Sementara ada dua penerimaan pajak pusat yang dibagihasilkan ke daerah dan telah memiliki aturan yang jelas, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sedangkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibagihasilkan ke daerah hanyalah PNBP yang berasal dari penerimaan sumber daya alam. Nah, bagi hasil pendapatan tol Suramadu ke lima daerah itu tidak ada dalam UU tersebut. Sehingga, kalau pemerintah pusat memaksa mencairkan dana bagi hasil itu ke daerah maka akan berpotensi melanggar UU tersebut.

Sementara, pendapatan tol Suramadu selama 2011 tercatat sekitar Rp 160 miliar. Rinciannya, Rp 130 miliar berasal dari retribusi kendaraan roda empat dan Rp 30 miliar dari kendaraan roda dua.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Nizar Zahro ketika dikonfirmasi mengakui kalau hal itu hanya akal-akalan dari pemerintah untuk tidak memberikan bagi hasil tol Suramadu. Padahal, kalau dihitung, pemasukan pemerintah pusat dari retribusi kendaraan tersebut sangat besar.”Itu akal-akalan dari pemerintah pusat saja tidak menyetujui dengan alasan yang macam-macam,” jelasnya. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim