PT Garam Harus jadi Importir Tunggal

ilustrasi

Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasih mengatakan mengingatkan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan segera merespon maraknya aksi demonstrasi petani garam di sejumlah daerah di Jawa Timur. Politikus Partai Demokrat itu mengatakaan Kementrian Perdagangan harus turut meningkatkan fungsi dan peran PT Garam sebagai alat pemerintah untuk menjaga stabilisasi harga dan jaminan pembelian garam petani.

“Pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan harus mendengar jeritan para petani Garam. Ini hanya masalah kemauan dan keperdulian untuk meningkatkan peran dan fungsi PT Garam,” kata Achsanul, di Jakarta.

Karenanya, Achsanul menegaskan, PT Garam harus menjadi satu-satunya importir garam. “Sedangkan yang lain (lima perusahaan), sebaiknya ditutup saja,” tegasnya.

Menurut Achsanul, merekalah sebenarnya kartel yang mempermainkan harga dan diindikasikan menyelundupkan garam. “Sehingga harga garam menjadi murah. Mereka memalsukan “bukti serap”,” kata politisi Partai Demokrat asal pemilihan Madura, Jawa Timur itu.

Ia menambahkan, Kementerian Perdagangan harus memerhatikan hal ini karena perusahaan-perusahaan swasta tersebut itu tidak ada manfaatnya untuk petani garam. “Mereka justru menyengsarakan petani garam,” ungkap Achsanul.

Ia juga meminta Gubernur, Jawa Timur, Soekarwo untuk segera mencabut izin jatah import mereka. “Saya akan minta Bea Cukai untuk memperhatikan betul tentang hal ini. Ini sudah keterlaluan,” ungkap Achsanul.JPNN.com

Komentar Pembaca

  1. kami mewakili petani garam di Kab.probolinggo, ingin bisa memasarkan garam untuk kelompok tani, dimana petani sekarang di permainkan harga oleh tengkulak sampai hari ini harga kisaran Rp.350,-/kg tdk ada kenaikan 7 bln ini, kami mohon saran untuk bisa menjual keperusahaan yg membutuhkan garam bagaimana caranya ?

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 8940. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim