Dewan Jatim Desak Revisi HPP Garam

ilustrasi

DPRD Jawa Timur mendesak Pemerintah Pusat merevisi Harga Pokok Penjualan (HPP) Garam, meskipun selama ini banyak dilanggar. Di sisi lain, harus ada sanksi terkait pelanggaran HPP. Saat ini harga garam di Madura anjlok, antara Rp 150 hingga Rp 400 per kilogram. Padahal HPP menyebutkan untuk garam Kualitas Produksi (KP) 2 paling murah Rp 550 per kilogram, sedangkan untuk KP1 Rp 750 per kilograma.
”Saya kira haru ada revisi dan penetapan sanksi,” kata Agus Dono, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur.

Dia meminta agar HPP garam yang ditentukan oleh pemerintah dinaikkan menjadi Rp 1000 per kilogram untuk garam KP1. “Selama ini, memang harga garam sudah ditentukan oleh pemerintah pusat. Sayangnya, realisasi di pasar, harga garam masih sering jatuh sehingga merugikan petani. Nasib petani garam menjadi tidak menentu kalau harga garam jatuh,” katanya.

Terkait dengan pembentukan Perusahaan Nasional (PN) Garam, diharapkan peran dari perusahaan tersebut lebih melindungi petani. Pasalnya, saat ini, PT Garam, yang notabene perusahaan pelat merah milik pemerintah cenderung memperhatikan aspek bisnis semata. ”Saya kira kepentingan petani juga harus diutamakan, jangan hanya mengejar keuntungan saja,” katanya.

Dijelaskannya, PN Garam nantinya harus melibatkan masyarakat dalam menentukan harga garam dan penggunaan lahan. Disamping itu, di sekitar lokasi pertanian garam, harus didirikan pabrik-pabrik garam untuk mengakomodiasi kepentingan petani. Karena dengan adanya pabrik garam, biaya transportasi akan terpangkas sehingga menguntungkan petani. “Ketika ada PN Garam nanti saya berharap mampu didirikan tempat industri garam yang berdekatan dengan lokasi,” ujarnya.

Disamping itu, pemerintah harus menerapkan bea masuk impor agar ketika panen harga garam di petani tidak jatuh. Dia menilai permasalahan mendasar sebenarnya adalah harga garam impor lebih rendah dari yang ada di petani. “Kami minta harus ada bea masuk untuk garam impor, sehingga garam lokal bisa bersaing. Melihat murahnya garam impor, mungkin selama ini tidak ada bea masuk,” jelasnya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengatakan dari hasil dialog dengan pemerintah pusat telah diputuskan untuk membentuk PN Garam. Saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan PN garam itu masih digodok oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa. Dalam waktu dekat, SK pembentukan PN Garam itu segera diteken.

”Sudah dibentuk kemarin kata pak Hatta, kalau masalah SK tinggal menunggu untuk diteken saja,” katanya.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jatim, Budi Setiawan menilai kalau jatuhnya harga garam beberapa waktu lalu adalah hal wajar. Pasalnya, ketika terjadi panen raya, stok garam di Jatim melimpah. Di satu sisi, sektor industri masih memberlakukan impor garam untuk memenuhi kebutuhan mereka.

”Saya kira itu hal yang wajar ketika stok melimpah harga akan turun. Masalahnya industri tetap mengimpor garam karena kualitas garam lokal masih kurang memenuhi syarat,” tegasnya. sty

PERATURAN DIRJEN PERDAGANGAN LUAR NEGERI
NOMOR: 02/DAGLU/PER/2011
Pasal 2
Harga penjualan untuk jenis KP1 (Kualitas Produksi 1) dan KP2 yang dijual dalam bentuk curah di atas truk di titik-titik pengumpul ditetapkan sebagai berikut:
a. KP1, harga terendah sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah per ton, dan
b. KP2, harga terendah sebesar Rp 550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per ton. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim