Pemerintah Tanggung 80 Persen Pembelian Tanah di Sidoarjo

ilustrasi

Pemerintah Indonesia berencana membayar sebesar 80 persen pembelian tanah dan bangunan yang terendam akibat luapan lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur.

“Untuk tahun anggaran 2013, pemerintah berencana melakukan pembayaran sebesar 80 persen untuk pembelian tanah dan bangunan korban lumpur Sidoarjo,” kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo saat Rapat Asumsi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013 di Gedung DPR, Jakarta.

Pembayaran tersebut ditujukan bagi sebanyak 65 rumah tangga dengan jumlah sekitar Rp1,8 triliun yang merupakan kelanjutan pembayaran pada 2012.

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS telah diubah sebanyak empat kali. Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Perpres Nomor 14 Tahun 2007 tentang BPLS terkait penanganan masalah sosial kemasyarakatan menetapkan sejumlah hal pokok seperti pada wilayah penanganan lumpur di luar Peta Area Terdampak di Desa Besuki, Desa Pejarakan dan Desa Kedungcangkring (3 desa) dilakukan pembelian tanah dan bangunannya.

Dalam peraturan tersebut tahapan pembelian tanah dan bangunannya adalah 20 persen pada Tahun Anggaran (TA) 2008, 30 persen pada TA 2009, 20 persen pada TA 2011 dibayarkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sisanya dibayarkan lunas pada TA 2012.

Hingga April 2012 perkembangan pembelian tanah dan bangunan di tiga desa baru terealisasi sebesar Rp508 miliar dengan sisa pembayaran sekitar Rp89 miliar.

Selain itu hingga April 2012 pembelian tanah dan bangunan di sembilan rumah tangga baru terealisasi sebesar Rp52 miliar dengan sisa pembayaran Rp332,3 miliar.

Pemerintah berencana pada 2012 akan membayar lunas Rp332,2 sisa pembayaran pembelian tanah dan bangunan di 9 rumah tangga di Desa Siring, Jatirejo dan Mindi.

Selain itu pemerintah juga akan membayar lunas pembelian tanah dan bangunan Rp89,15miliar di tiga desa dimana sudah tidak perlu mengikuti tahapan pembayaran dari PT Lapindo Brantas.

Sesuai kajian Tim Terpadu terdapat wilayah baru penanganan masalah sosial yaitu 65 RT dengan kebutuhan dana sebesar Rp2.304,38 miliar.

Selain itu pada TA 2012 yang akan dibayarkan adalah sejumlah bantuan sosial seperti kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup dan biaya evakuasi sebesar Rp55,76 miliar dan 20 persen pembelian tanah dan bangunan sebesar Rp449,72 miliar. MICOM

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim