BPN Ancam Sita 1.600 ha Tanah Terlantar

ilustrasi: antaranews.com

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur akan mengakuisisi 1.600 hektar tanah negara bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) terlantar yang tidak digarap oleh perusahaan di Jatim.

Kepala Kanwil BPN Jatim Doddy Imron Cholid mengatakan, sejumlah tanah HGU yang terlantar tersebut akan dihibahkan kepada masyarakat miskin di sekitar tanah untuk dimanfaatkan bagi peningkatan perekonomian masyarakat sekitar. “Tahun lalu masih ada sekitar 6.000 hektar tanah terlantar yang seharusnya dikelola 54 perusahaan. Setelah kami desak, beberapa perusahaan mau memanfaatkan lahan. Saat ini tinggal 34 perusahaan dengan total lahan 1.600 hektar yang masih terlantar,” ujarnya di sela penyerahan sertifikat hak atas tanah untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kecamatan Tutur, Pasuruan.

Ia mengatakan, tanah-tanah terlantar ini berupa tambak, perkebunan dan perumahan yang dimiliki HGU dan HGB-nya oleh berbagai perusahaan. Pengambilalihan paksa ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.

“Jadi kalau ada perusahaan yang diberikan hak atas tanah terutama HGB dan HGU, setelah diberikan selama 3 tahun belum digarap maka itu terindikasi tanah terlantar. Kalau tidak dikerjakan maka akan kita ambil. Kalau dikerjakan, maka hanya kita berikan peringatan,” jelasnya.

Dalam PP 11/2010 disebutkan, Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

Doddy menegaskan, pengambilalihan tanah terlantar ini untuk merampas tanah, tapi lebih kepada inteversi pemerintah untuk pendayagunaan tanah terlantar. Tanah-tanah yang disita dari perusahaan ini nantinya akan masuk ke aset negara dan akan didistribusikan dalam bentuk Reformasi Agraria.Sejak 2009, beberapa tanah terlantar yang sekarang mulai diusahakan diantaranya seperti tambak di Pasuruan Sidoarjo, dan Gresik. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim