Pembelian BBM di Pamekasan Dibatasi

ilustrasi: kompas.com

Pembelian bahan bakar minyak (BBM) di 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, mulai dibatasi. Hal itu berdasarkan kesepakatan Pemerintah Kabupaten Pamekasan dengan pemilik SPBU, dengan disaksikan Polres Pamekasan dan Kodim 0826 Pamekasan. Batasan pembelian itu diterapkan untuk pengecer dan kendaraan roda empat pengecer sampai 70 liter.

Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Pamekasan Yudistina mengatakan, pembatasan pembelian BBM itu dalam rangka mengantisipasi adanya penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. “Untuk penjagaan di masing-masing SPBU, kami sudah koordinasi dengan pihak kepolisian,” kata Yudistina.

Batasan pembelian BBM itu berlaku kapanpun, baik saat SPBU dalam kondisi lengang pembeli ataupun sedang ramai pembeli. Sementara bagi pengecer yang hendak melakukan pembelian sampai 70 liter dengan menggunakan jeriken, harus mengantongi ijin dari kepala desa setempat.

“Kami minta kepada SPBU untuk tidak melayani pembelian bagi pengecer yang tidak mengantongi rekomendasi dari Kepala Desa,” tambahnya.

Berdasarkan pantauan Selasa (13/03/2012) sore, di salah satu SPBU di Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Pamekasan, tetap melayani pembelian bagi pengecer melebihi dari ketentuan. Mereka membawa jeriken ukuran 50 liter hingga 5 buah. Mereka bebas membeli dan mendapat pelayanan dari pegawai SPBU. Bahkan, ada pengecer yang datang menggunakan mobil pick up dengan bak penuh jeriken di bak belakang.

Sore itu, juga tidak ada aparat kepolisian yang melakukan pemantauan. Bahkan ketika petugas SPBU ditanya soal pengisian melebihi ketentuan, mereka terlihat gugup dan langsung menghentikan pengisian ke dalam jeriken. Salah satu pengecer asal Kecamatan Palengaan yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, pembeliannya akhir-akhir ini mulai ditambah seiring adanya isu naiknya BBM. “Kalau sebelumnya hanya dua jeriken, sekarang saya sampai empat jeriken,” katanya.

Selain itu, pria paruh baya ini mengaku tidak mengantongi ijin pembelian BBM dari kepala desa. “Saya tidak pernah minta ijin ke Kepala Desa untuk membeli bensin, sebab saya tidak tahu kalau sekarang ada aturan harus ada ijinnya,” ungkapnya.kompas.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 9105. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim