Bareskrim: Jatim Terbesar Penyimpangan BBM

ilustrasi

Bareskim Mabes Polri mencatat, dibanding daerah lain, tindak penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) di daerah Jawa Timur (Jatim) terbilang masif.

Bahkan, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskim Mabes Polri Brigjen Gatot Subiyaktoro mengatakan, penyimpangan BBM di Jatim merupakan terbesar dibandingkan daerah lain di Indonesia. Temuan Barekim atas tindak penyimpangan BBM itu dilakukan sejak awal tahun ini. “Kita telah tetapkan 48 tersangka,” ujar Gatot menjawab kabarbisnis.com di Jakarta.

Gatot melihat, penyalahgunaan BBM di Jatim khususnya di Surabaya itu erat kaitannya dengan letaknya yang berdekatan dengan sentra perniagaan dan industri. “Kita bersama satgas juga melakukan penangkapan tindak penyalahgunaan BBM di laut,” kata Gatot.

Bareskim mencatat sejumlah barang bukti temuan antara lain 1.472.532.5 liter solar, 405.997 liter premium, 1.000 liter Pertamax, 168.911 liter minyak tanah, 14.000 liter minyak bumi, dan 19.900 liter oli bekas.

Bareskim juga menemukan barang bukti sebanyak 44.000 liter MPO/minyak hitam, 46.000 liter limbah oil, 10 jerigen H2S04,126.000 liter MPO, 875 liter cairan sulfur zat kimia. Atas hal itu, Bareskim turut menyita sejumlah barang bukti seperti 196 kendaraan, 18 unit truk, 34 unit truk tangki, dan 2 buah tangki. Selain itu, 1 tangki duduk untuk penampungan, 2 unit minibus, 5 unit kapal , 5 unit kapal mntor, 5 unir kapal, 1 perahu tanpa mesin, 2 tangki rakitan kapal motor. Bareskim juga menyita 1 tongkang 2 tag boat, 2 buah tangki duduk, 6 unit tangki tidur, 5 unit R2.

Masih berada di wilayah Jatim, Ketua Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Andi Noorsaman Someng mengungkapkan, Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM bersubsidi melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap MT Bagus Selatan milik PTG Landasindo Sahu Baruna Jaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Satgas menduga ,PTG Landasindo Sahu Baruna Jaya telah melakukan tindak pdana niaga BBM tanpa izin usaha. MT Bagus Stasisun memuat 248.000 liter jenis minyak solar non subsidi.

Satgas juga menyita, stasiun pengisian oil bungker (SPOB) WAG Berbendera Indonesia ke Kapal Caraka 38. Satgas menduga adanya tindak pidana niaga BBM tanpa izin usaha. Menurut Andy, tindak penyimpangan BBM ini telah melanggar Pasal 53 huruf D Undang-Undang No 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Satgas melakukan penindakan pada 12 April 2012 lalu. Kini, proses penyelidikan lanjut dilakukan aparat kepolisian,” terangnya. kabarbisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim