Penjualan Aset Rawan Penyimpangan

Kantor Disnak Jatim/disnak-jatim.go.id

Penjualan aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur berupa sejumlah bangunan kantor dan tanahnya yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, mendapat sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur.

Ketua Komisi Perekonomian DPRD Jawa Timur Kartika Hidayati mengingatkan pemerintah tidak gegabah dalam melakukan penjualan aset. “Kebijakan ruislag memang murni berada di tangan pihak eksekutif, tapi hendaknya dilakukan secara transparan,” katanya, Kamis (3/3).

Kartika yang juga politisi dari PKB itu mengaku sudah mendengar rencana penjualan aset tersebut. Namun, hingga kini Komisi yang dia pimpin belum mendapatkan pemberitahuan secara resmi dari pihak eksekutif. “Nanti pasti kita kaji secara kritis. Proses seperti ini biasaya rawan penyimpangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, aset yang akan dijual adalah bangunan Kantor Dinas Peternakan, Kantor Dinas Perhubungan dan Lalu-lintas Angkutan Jalan (Dishub dan LLAJ), dan Kantor Dinas Pertanian. Tanah tempat bangunan kantor tersebut juga ikut dijual.

Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Achmad Sukardi menjelaskan, penjualan aset berupa kantor pemerintah itu dilakukan untuk menjalankan amanat Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah.

Dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa kawasan Jalan Ahmad Yani bukan lagi untuk perkantoran melainkan untuk kawasan bisnis.

”Untuk Kantor Dinas Peternakan kami tawarkan dengan harga Rp 200 miliar lebih. Angka pastinya saya tidak hafal, tapi berupa ruislag dengan tanah dan bangunan di kawasan sekitar kaki Jembatan Suramadu sisi Surabaya,” ujar Achmad Sukardi.

Kawasan Jalan Ahmad Yani, diakui Achmad Sukardi, merupakan kawasan strategis untuk kepentingan bisnis. Itu sebabnya, harga Rp 200 miliar merupakan harga yang layak.

Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli tanah pengganti di kawasan kaki Jembatan Suramadu. “Dengan uang Rp 200 miliar, kalau dirupakan tanah dan bangunan di kaki Suramadu bisa mendapatkan 10 kali lipat lebih luas dan lebih bagus,” paparnya.

Bagi investor yang berniat membeli, Pemerintah Provinsi mensyaratkan harus menyediakan tanah serta bangunan di sekitar Suramadu senilai harga tanah dan bangunan yang dibelinya.

“Saat ini masih dalam proses penghitungan final dari tim appraisal independen, tapi sudah ada belasan investor yang berminat membeli,” ucap Achmad Sukardi pula.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur Nurwiyatno mengatakan, proses ruislag juga melibatkan DPRD Jawa Timur.

Menurut Nurwiyanto, hasil taksiran harga dari tim appraisal independen Sucofindo sudah keluar. Kantor Dinas Peternakan dengan luas tanah 4,08 hektare ditaksir senilai Rp 248 miliar. Dinas Perhubungan dan Lalu-lintas Angkutan Jalan seluas 1,51 hektare senilai Rp 93 miliar, dan Dinas Pertanian seluas 1,05 hektare senilai Rp 67 miliar.

“Dalam dua tiga bulan ini kami mulai menyusun laporan untuk diusulkan ke DPRD Jawa Timur,” kata Nurwiyatno.

Nurwiyanto bahkan mengatakan, kantor pemerintah yang akan dijual tidak hanya yang berada di Jalan Ahmad Yani, melainkan juga di seluruh kawasan strategis, seperti kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur di Jalan Kertajaya Indah Surabaya.

Fatkhurrohman  Taufiq (Tempo Interaktif)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 5128. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim