KPK Didesak Selidiki PT Garam

ilustrasi : surabayapost online

Komisi B DPRD Jawa Timur (Jatim) menuding PT Garam Indonesia melakukan pelanggaran dengan mepermainkan harga beli garam di tingkat petani. Sebab, praktiknya PT Garam membeli garam dari petani dengan harga jauh di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Selain itu, Komisi B menduga PT Garam melakukan kecurangan dalam menimbang berat garam saat pembelian.

Karena itu, Komisi yang membidangi ekonomi tersebut mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan menangani kecurangan yang dilakukan oleh PT Garam Indonesia itu. “Kami mendesak kepada aparat hukum untuk turun tangan melakukan audit keuangan. Karena kami menduga ada kejanggalan yang dilakukan oleh PT Garam Indonesia,” ujar Anna Lutfie, Wakil Ketua Komisi B DPRD Jatim.

Terkait permainan harga ini, menurutnya, perusahaan berpelat merah itu telah melanggar ketentuan pembelian harga garam yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Garam dengan kualitas produksi (KP) satu, hanya dihargai Rp 550 per kilogram (kg).

Padahal harga garam menurut Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/5/2011 tentang penetapan harga penjualan di tingkat petani garam untuk KP satu seharusnya Rp 750 per kg. PT Garam juga dianggap melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2010 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim Nomor 78/2011 terkait pembelian garam ke petani.

Selain itu, menurut Anna Lutfie, PT Garam juga melakukan kecurangan saat menimbang berat garam. Karung yang hanya berisi 50 kilogram diduga diisi hingga 55 kilogram. Terlebih lagi, PT Garam Indonesia sengaja tidak menyediakan fasilitas timbangan saat melakukan transaksi dengan petani garam. “Yang dilakukan (penimbangan) hanya perkiraan saja, berdasarkan ukuran karung tertera 50 kilogram tetapi berat garam yang ada bisa sampai 55 kilogram,” katanya.

Ia berujar, Pusat seharusnya memperhitungkan posisi Jatim sebagai salah satu penghasil garam. Jika memang Pusat ingin memperoleh swasembada beras, maka wilayah penghasil garam di Jatim harus mendapatkan perhatian.

Jatim sendiri, kata dia, memiliki 11 daerah penghasil garam. Jika kesebelas daerah itu mampu dikelola dengan baik bukan tidak mungkin mampu mencukupi kebutuhan garam nasional yang mencapai 2,9 juta ton. Selama ini kesebelas daerah penghasil garam di Jatim masih menyuplai 1,1 juta ton garam. Sementara sisanya harus mengimpor dari China, India ,dan Thailand.

“Jadi ada banyak pihak yang ingin impor garam tetap dilakukan sehingga ada keuntungan yang dikeruk. Tetapi ini yang mengancam mematikan para pengusaha garam lokal kita,” katanya.

Menanggapi temuan Komisi B DPRD Jatim itu, Gubernur Jatim Soekarwo mengaku telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan di lapangan. Gubernur mengaku memerintahkan Kepala Biro Ekonomi Budi Setiawan untuk melakukakan pengecekan temuan tersebut.

Gubernur dengan kumis tebal itu juga berjanji akan melaporkan temuan itu kepada Kementrian BUMN jika memang ditemukan unsur pelanggaran. Namun, saat ini pihaknya hanya menunggu laporan dari tim yang diterjunkan untuk melakukan pengecekan mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan oleh PT Garam Indonesia.

“Saat ini kami masih akan menunggu temuan, yang pasti dalam Pergub memang dilarang aturan untuk impor dan kita sudah terjunkan tim untuk melakukan pengecekan,” kata Pakde Karwo, sapaan akrabnya.

Sebelumnya, seperti yang diberitakan Surabaya Post beberapa waktu lalu, Humas PT Garam Indonesia (Persero) Kalianget Kabupaten Sumenep, Farid Zahid mengakui jika harga beli PT Garam tahun ini belum setara dengan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tapi, dia tetap berdalih jika harga yang diberlakukannya sudah di atas harga pasar dan disesuaikan dengan kualitas garam rakyat itu sendiri. Garam rakyat, jelas Farid, dibeli seharga Rp 560 sampai Rp 600 per kg untuk KP satu.

Namun dia menolak bila dipaksa untuk melakukan pembelian lebih tinggi lagi atau akan disamakan dengan ketentuan pemerintah. PT Garam, kata dia, merupakan usaha bisnis dan sudah mempunyai ketentuan kriteria pembelian. “Kalau hanya PT Garam yang melakukan pembelian dengan standar pemerintah, sementara kualitas tidak sesuai dengan ketentuan pihak manajemen, maka akan dipersalahkan bahwa manajemen tidak mampu menjalankan bisnis ini,” katanya.surabayapost oline

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim