Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, tidak membagikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 26 Agustus, namun tetap sesuai jadwal 5 September 2011.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKA) Bojonegoro, Herry Sudjarwo menjelaskan itu.
Pihaknya tidak terpengaruh instruksi Pemerintah Pusat meminta agar pada 26 Agustus
gaji PNS diserahkan.
Alasannya, dengan diserahkan pada 26 Agustus dianggap tidak mendidik dan dikhawatirkan akan habis dimanfaatkan untuk kepentingan konsumtif selama Hari Raya Idulfitri 1432 Hijriah.
“Kalau habis, selama sebulan kerja PNS akan malas-malasan,” katanya.
Apalagi, transfer dana dari Pemerintah Pusat untuk gaji PNS baru dilakukan 25 Agustus. Dengan waktu yang ada itu, pihaknya sulit proses pencairan gaji PNS pada 26 Agustus ini. mediaindonesia.com