Pertemuan Soal Aspal Deadlock

ilustrasi: kabarbisnis.com

Pertemuan antarpemangku kepentingan (stakeholder) proyek jalan nasional di Jawa Timur menemui jalan buntu. Beberapa komponen seperti Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Jatim, Asosiasi Aspal beton Indonesia (AABI) Jatim, Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jatim, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V Surabaya, dan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum (Kementrian PU) yang bertemu di kantor BBPJN V, tidak menemukan kata sepakat dalam mencari solusi polemik jalan nasional di Jatim yang sudah memasuki tahap kritis.

Adu argumen tidak menemui ujung lantaran dua pihak yang berseteru, antara AABI yang didukung LPJKD dan BBPJN V, ngotot mempertahankan asumsi masing-masing. AABI Jatim yang sebelumnya mengancam akan melakukan mogok kerja lantaran adanya indikasi monopoli penyediaan aspal dalam pekerjaan jalan nasional di Jatim tetap menginginkan adanya perubahan kontrak dalam pemilihan jenis aspal yang bisa dipakai.

Sementara itu di sisi lain, BBPJN V dan perwakilan dari Kementrian PU mengatakan tidak bisa berkompromi mengenai jenis aspal yang dipakai karena sudah ada kontrak yang mengikat dan akan berpotensi menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

Debat cukup panas sempat dilakoni Ketua LPJKD Jatim, Erlangga Satriagung dan perwakilan dari Kementrian PU, Anwar. Anwar sempat mempertanyakan kapasitas Erlangga sebagai ketua LPJKD dalam masalah ini. Yang dituding pun tidak mau kalah. “Kami dari LPJKD mendapat laporan dari anggota yang mengindikasikan adanya monopoli dalam pengadaan aspal ini, bagaimana mungkin LPJKD tidak diikutkan dalam diskusi,” kata Erlangga.

Anwar pun tidak mau mengalah dengan menyatakan spesifikasi yang sudah dituangkan dalam kontraktidak bisa lagi diubah.

Lantaran tidak ada titik temu, pertemuan yang diikuti lebih dari 100 orang perwakilan dari AABI, LPJKD, dan pemerintahan ini pun dilanjutkan dalam forum yang lebih kecil.

“Kami akan terus berdiskusi untuk menemukan solusi mengatasi permasalahan perbaikan dan peningkatan mutu jalan di Jatim. Target kami hari ini semua masalah harus clear dan ada solusi menyeluruh mengenai permasalahan ini,” kata Erlangga.

Ia mengatakan, polemik jalan nasional di Jatim sudah semakin pelik dan memasuki masa kritis menyusul ancaman mogok kerja para kontraktor aspal setelah adanya indikasi monopoli yang dilakukan BBPJN V dengan mengarahkan penggunaan aspal dari satu suplier aspal di Jatim. Mantan Ketua Kadin Jatim ini pun mengeluarkan ultimatum bahwa pihaknya akan membawa permasalahan ini ke ranah politik dengan meminta bantuan DPRD Provinsi Jatim untuk ikut menyelesaikan masalah ini.

Ketua AABI Jatim, Achmad Saleh, menambahkan, pihaknya kini juga dalam posisi terjepit apabila tidak segera ada penyelesaian polemik yang menghambat pekerjaan jalan nasional di Jatim ini. Ia pun meminta BBPJN V sebagai pengambil keputusan mengenai proyek jalan nasional di Jatim untuk mau menata ulang kontrak dan melakukan adendum (perubahan) dalam beberapa hal seperti jenis aspal yang dibolehkan untuk dipakai dan cara pembayarannya.

Sementara itu, Kepala BBPJN V Surabaya, Ahmad Gofar Ismail mendesak suplier aspal buton (asbuton) di Jatim untuk menurunkan harga guna mengakomodasi harga yang ditetapkan kontraktor aspal dalam kontrak yang ditandatangai sebelumnya. “Ini adalah salah satu solusi yang bisa kami lakukan. Namun berhasil tidaknya, kembali kepada supliernya sendiri,” katanya.

Ismail menegaskan, penggunaan aspal jenis selain yang sudah ditetapkan dalam kontrak, elastomer alam, elastomer sintetis dan asbuton diproses tidak akan bisa diakomodir. Hal ini karena dikuatirkan akan menimbulkan masalah hukum di kemudian hari. “Saya tidak mau masuk penjara karena merubah spesifikasi yang sudah ditetapkan dalam kontrak,” katanya.

Sebelumnya, kontraktor aspal di Jatim mengindikasikan adanya monopoli dalam pengadaan aspal pada proyek jalan ansional di Jatim. Mereka menuding BBPJN V sengaja mengarahkan pembelian produk aspal ke satu suplier yakni PT Aston Adhi Jaya yang menjadi suplier produk asbuton diproses dengan merek dagang BNA.

Mereka pun mengajukan adendum kontrak dengan diperbolehkan menggunakan kembali aspal penetrasi (pen) 60/70 yang selama ini sudah jamak digunakan dalam proyek jalan nasional di Jatim.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim