Gubernur Jatim Diminta Tanggapi Polemik Aspal

Ilustrasi

Asosiasi Aspal Beton Indonesia meminta Gubernur Jawa Timur Soekarwo segera mengambil sikap tegas terkait polemik penggunaan aspal dalam pengerjaan proyek di wilayah setempat, karena dapat menghambat laju perekonomian daerah di masa mendatang.
“Permasalahan tersebut muncul karena adanya surat dari Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) V,” kata Ketua AABI Jatim, Achmad Saleh, di Surabaya, Senin.

Menurut dia, surat BBPJN V tertanggal 20 April 2011 perihal penggunaan aspal modifikasi dalam pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2011, disebutkan sesuai ketentuan spesifikasi ada tiga aspal modifikasi, yakni asbuton yang diproses, elastomer alam dan elastomer sintetis.

Bahkan, lanjut Saleh, mensyarat penggunaan aspal modifikasi harus sudah “preblended” di pabrik sehingga proses modifikasi aspal di lapangan tidak diperkenankan, kecuali ada lisensi dari pabrik pembuat aspal modifikasi dan pabrik pembuatnya menyediakan instansi pencampur yang setara dengan yang digunakan di pabrik asalnya.

“Di samping itu, hasil pekerjaan memakai asbuton yang diproses tidak selalu tepat dan cenderung terjadi kerusakan dini, khususnya pada ruas jalan dengan LHR 10 juta ESAL,” katanya.

Kondisi tersebut terjadi karena campuran yang sulit homogen dan terdapat endapan. Di sisi lain, situasinya sangat berbeda dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan.

“Terbatasnya jenis dan stok aspal modifikasi yang lolos persetujuan Bina Teknik, kami khawatir akan terjadi usaha tidak sehat di bisnis pembangunan dan pemeliharaan aspal tersebut,” katanya.

Untuk itu, Saleh meminta Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) di Jatim sebagai induk dari asosiasi jasa konstruksi untuk mengambil sikap dan menyuarakan tuntutannya, mengingat batas waktu pekerjaan hampir mendekati tenggat waktu.
“Kami bersama anggota AABI sepakat agar spesifikasi pelaksanaan pekerjaan dikembalikan kepada aspal penetrasi 60/70 (Pen 60/70),” katanya.

Jika pemerintah tetap memaksa penyedia jasa di Jatim memakai aspal modifikasi asbuton yang diproduksi Buton Natural Aspal (BNA), Saleh menyarankan seharusnya kebijakan tersebut diawali dengan sosialisasi mutu produk.

“Namun, pada pihak yang berkompeten kami harap mereka segera melakukan perubahan spesifikasi dan melakukan addendum kontrak yang sudah ditandatangani,” katanya. (bhi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim