Balai Besar Ikut Hambat Proyek Jalan Nasional

ilustrasi: jifoksi-mti.com

Pembangunan 60% jalan nasional yang rusak di Jawa Timur semakin terkatung-katung. Pasalnya, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat belum menyelesaikan upaya monopoli pengadaan aspal ke salah satu distributor yang dilakukan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) V Surabaya.

Berdasarkan kajian yang dilakukan DPRD Jatim, dalam SK Dirjen Bina Marga nomor 06/SE/06/2008 yang dipakai acuan BBPJN tidak menyebutkan adanya spesifikasi jenis bahan aspal modifikasi yang harus dipakai. Namun saat lelang dilaksanakan, BBPJN V Surabaya mematok syarat di mana setiap peserta lelang harus menggunakan aspal modifikasi yang telah diproses atau biasa disebut (asbuthon). Aspal jenis itu di Jawa Timur hanya diproduksi oleh PT Asthon Adi Jaya.

Akibatnya, pembangunan jalan nasional yang rusak jadi terbengkalai karena para kontraktor pemenang tender tak satupun mau dipaksa ke salah satu distributor.

Ketua Komisi D DPRD Jatim, Bambang Suhartono, kemarin langsung menggelar rapat khusus membahas masalah ini bersama seluruh anggotanya. Maklum, sebentar lagi sudah memasuki lebaran di mana volume kendaraan akan meningkat tajam saat mudik. Apalagi, macetnya pembangunan jalan nasional karena polemik bahan aspal ini sangat merugikan masyarakat Jawa Timur.

DPRD lantas mengungkap ada permainan dalam spesifikasi aspal, sehingga pembangunan 60% jalan rusak dari total 1.900 kilometer jalan nasional di wilayah Jawa Timur mangkrak sepanjang tahun 2011 ini.

Bambang, menegaskan modus seperti ini mirip dengan permainan kunci spesifikasi yang sering terungkap dalam pengadaan barang alat kesehatan. “Sangat rapi permainannya, sayangnya dalam hal ini yang jadi korban bukan satu dua orang, tapi masyarakat luas pengguna jalan nasional di Jawa Timur,” terang Bambang.

Bahan aspal jenis asbuton, kata Bambang sebenarnya cukup bagus. Namun, tidak seharusnya pada pekerjaan jalan lalu ditentukan kepada salah satu distributor saja. Berdasarkan data yang diterima komisi D DPRD Jatim, kuantitas Aspal Modifikasi yang dimiliki PT Aston Adi Jaya (contoh kasus pengunaan Buton Natural Aspal – BNA) persediaanya sangat terbatas. Hal ini berkaca pada pelaksanaan Tahun Anggaran 2010 bahwa Aspal Modifikasi jenis itu dapat dicukupi oleh produsen hanya sekitar 30 % dari kebutuhan total Aspal Modifikasi pada salah satu paket pekerjaan penanganan Jalan Nasional di Lumajang.

“Padahal tahun 2011 ini terdapat 10 paket pekerjaan jalan nasional di seluruh jawa Timur senilai Rp 132 miliar,” jelasnya.

Selain itu, hasil pelaksanaan pekerjaan dengan mengunakan Asbuton yang diproses tidak selalu tepat dan cenderung terjadi kerusakan dini, khususnya pada ruas jalan dengan LHR lebih dari 10 Juta ESAL. Hal ini terjadi karena campuran yang sulit Homogen dan terdapat endapan, hal ini sangat berbeda dengan Spesifikasi Teknis yang disyaratkan.

“Aspal itu bagus atau tidak kan tinggal dites di laboratorium, yang penting aspal itu KW 1 dan tidak mudah rusak, soal kontraktor mau beli di mana terserah jangan diarahkan ke salah satu produsen,” geram Bambang.

Karena itu, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera memanggil beberapa institusi termasuk BBPJN V Surabaya. Dari hasil ini, Bambang ‘Ger’—panggilan akrab Bambang Suhartono akan merekomendasikan kepada Gubernur Jatim, Soekarwo agar tidak terpengaruh dengan kebijakan tersebut.

“Fokus percepatan pembangunan infrastruktur harus dijalankan, hal yang menghambat semacam ini harus diselesaikan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Masalah ini terungkap setelah Ketua Asosiasi Aspal Beton Indonesia (AABI) Jatim, Achmad Saleh mengungkapkan saat ini kontraktor tidak bisa mengerjakan pengerjaan jalan nasional di Jatim. Karena pihak BBPJN V tiba-tiba mengeluarkan ketentuan mengenai penggunaan aspal modifikasi yang mengganjal kontraktor untuk bekerja. kabarbisnis.com

Komentar Pembaca

    • Menggaris bawahi kata-kata: para kontraktor pemenang tender tak satupun mau dipaksa ke salah satu distributor. Seharusnya hal ini tidak akan terjadi karena saat aanwizing kontraktor sudah meneliti spek terlebih dahulu sebelum menghitung biaya penawaran;
    • Perdebatan spek seharusnya ketika aanwizing karena saat itu ada konsultan perencana yang membuat spesifikasinya;
    • Seharusnya dapat diselesaikan bersama antara pihak-pihak yang terkait, jadi ketidaksetujuan kontraktor terhadap spek tersebut tidak dapat dijadikan alasan keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan;
    • Jangan sampai masyarakat pengguna jalan jadi korbannya.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim