
ilustrasi: forumnusantara.net
Ribuan aparatur desa yang bertugas di 235 desa yang tersebar di 35 kecamatan di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terancam tidak bisa menerima tunjangan.
Kepala Bagian Pemerintahan Desa pada Sekertariat Daerah Kabupaten Sumenep, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep belum bisa mencairkan dana tunjangan anggaran aparatur desa (TAPD).
Menurut Ferdiansyah, belum dicairkannya TPAD karena aparat desa tersebut tidak serius melengkapi persyaratan administrasi pencairan tunjangan.
“Sampai sekarang ada yang belum menyetorkan Rencana Anggaran Pembangunan Desa, ada juga yang belum melengkapi Rancangan Peraturan Desa,” kata Ferdiansyah, Selasa, 10 Mei 2011.
Ferdiansyah menjelaskan proses pencairan dana tunjangan aparatur desa sebenarnya tidak rumit. Namun, jika seluruh persyaratan administrasi belum dilengkapi, tunjangan tidak akan dibayarkan.
“Selama persyaratan tidak dilengkapi, protes tinggal protes, tunjangan tidak akan cair,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun Tempo, total anggaran tunjangan aparatur desa di Sumenep tahun 2011 senilai Rp 27 miliar lebih. Dana dibayarkan per triwulan dengan rincian, Kepala Desa Rp 500 ribu, Sekertaris Desa Rp 400 ribu, dan Kaur Desa Rp 300 ribu.
Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep Abrory Manan meminta aparatur desa serius mengurus persyaratan administrasi agar tunjangan yang menjadi hak mereka segera dibayarkan.
”Apa susahnya memenuhi persyaratan administrasi. Jika terus dibiarkan akan merugikan aparatur desa itu sendiri,” ucap Abrory.
Sementara itu, Sekertaris Desa Telaga, Kecamatan Ganding, Syar’ie, mengakui lambannya pembuatan Rancangan Peraturan Desa maupun Rencana Anggaran Pembangunan Desa karena minimnya pengetahuan cara membuatnya.
“Kami berharap orang di Pemda turun ke desa memberikan pengarahan,” paparnya. tempointeraktif
itu hasil kerja yang luar biasa …