Anggaran Anjlok, Kualitas Jalan Semakin Rawan

ilustrasi: www.antarafoto.com

Kerusakan jalan provinsi yang mencapai 1.777 kilometer atau sebesar 89% dari total panjang ruas makin ironis karena anggaran dari Pemprov Jatim dari tahun ke tahun tambah tipis. Pengamat kebijakan publik menilai, Pemprov terbukti tak bisa menghitung dengan tepat kebutuhan dana. Aroma penyelewengan anggaran pun kuat, sebab kualitas jalan buruk.

Apalagi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah, telah diamanatkan hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) paling sedikit 10% untuk penyelenggaraan infrastruktur.

Sehingga dengan memperhitungan penerimaan PKB dan BBNKB tahun ini, semestinya ada dana Rp 500 miliar untuk penyelenggaraan infrastruktur di Jatim. Namun, anggaran tahun 2011 kenyataannya hanya Rp 95,916 miliar.

“Salah satu contohnya jalan yang berada dikawasan Palangka Raya Kalimantan Tengah. Jalanan tersebut dibangun dengan bantuan Rusia beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini jalan tersebut masih dalam kondisi baik.Ini artinya kalau pembangunan dilakukan dengan baik, maka hasilnya juga akan bertahan lama. Bukan hanya persoalan dana minim yang tiap tahun harus diperbaiki,” kritik pengamat kebijakan publik dan administrasi negara dari Universitas Airlangga (Unair) Gitadi Tegas saat dihubungi Jumat (1/4).

Menurut catatan, anggaran untuk penyelenggaraan infrastruktur di Jawa Timur dari tahun ke tahun memang mengalami penurunan. Pada tahun 2009 alokasinya sebesar Rp 260 miliar turun menjadi Rp 227 miliar di tahun 2010. Bahkan di tahun 2011 turun lagi menjadi Rp 218 miliar.

“Ada kekeliruan saya rasa kalau kerusakan sampai sepanjang itu dan anggarannya malah dipatok kecil. Nampaknya Pemprov dan Dewan juga menyetujuinya dan ini keliru,” kata Gitadi.

Faktor lain menurutnya ada kelemahan dalam proses pengerjaan perbaikan jalan. Sudah menjadi rahasia umum kalau perbaikan jalan selalu berhubungan dengan jumlah anggaran. Namun, bukan berarti anggaran yang minim membuat kondisi jalan terus-menerus rusak. Bahkan kerusakan seolah makin bertambah.Ini juga membuktikan kemungkinan praktik penyelewengan dana pembangunan jalan. “Saya kira pihak jajaran Pekerjaan Umum sudah tahu langkah terobosan apa yang harusnya dilakukan. Karena dugaan saya itu ada dalam proses pengerjaan jalan,” katanya.

Terpisah, Anggota Komisi D, Bidang Pembangunan DPRD Jatim, Irwan Setiawan mengatakan mestinyamelihat umur jalan provinsi yang kian tua, anggaran tersebut memang tak sebanding dengan kerusakan jalan yang ada.

Karena itu, dalam perubahan anggaran keuangan (PAK) APBD Provinsi Jatim pihaknya akan mendesak agar memprioritaskan perbaikan jalan provinsi yang sudah rusak. Sebab, dengan alokasi anggaran yang sudah ada tidak mencukupi untuk memperbaiki kondisi jalan. Sehingga yang dilakukan PU Bina Marga saat ini hanya melakukan tambal sulam. “Seharusnya dengan peningkatan pendapatan provinsi, anggarannya juga ikut naik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim Gentur Sandjojo Prihantono saat dikonfirmasi terkait menurunnya anggaran perbaikan jalan setiap tahun tak mau berkomentar. Ketika dihubungi lagi, telepon genggamnya tidak bias dihubungi. “Besok saja, saya tidak bawa datanya, takut salah,” ujarnya.

Class Action

Terpisah, Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya menyatakan masyarakat bias mengajukan gugatan class action bila mengalami kecelakaan di jalan raya akibat jalan rusak sebagaimana diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Peluang untuk melakukan gugatan ada, meski itu sulit,” kata kata Paidi Prawirorejo, Direktur Eksekutif LPKS, saat dihubungi Jumat (1/4). Karena itu, menurut pria yang akrab dipanggil Yoyok ini mengatakan, pemerintah seharusnya memperhatikan kondisi jalan agar masyarakat tidak menjadi korban, selain itu perputaran roda ekonomi juga lancar jika tidak ada jalan yang rusak.

Tak hanya itu, menurutnya, Jatim juga belum memiliki peraturan daerah tentang jalan sehingga jargon Gubernur Soekarwo ketika kampanye yang mengatakan tiada hari tanpa membenahi jalan tidak terlaksana dengan baik. “Ini merupakan kelemahan sistem,” katanya.

Untuk itu, pihaknya mendesak agar Komisi D bidang Pembangunan DPRD Jatim pro aktif dengan memanggil Gubernur dan Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim untuk mengevaluasi dan membahas persoalan tersebut. Mengapa anggaran untuk perbaikan jalan di Jatim dari semakin menurun setiap tahun. Sebab, mereka ini merupakan wakil rakyat sehingga sudah semestinya mereka pro-aktif dari pada masyarakat yang mengajukan gugatan dan membutuhkan energi yang panjang.

Seperti diketahui, berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggara jalan bisa dituntut pidana jika tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang. Dalam undang-undang tersebut disebutkan pada pasal 273 ayat 1, penyelenggara jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.

Dan bila kecelakaan yang disebabkan karena jalan rusak mengakibatkan korban mengalami luka berat, pelaku bisa dipidana dengan pidana penjara 1 tahun atau denda Rp 24 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 2. Sedangkan bila mengakibatkan korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau denda Rp 120 juta.

Dalam undang-undang tersebut juga diamanatkan agar penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Dan jika belum dapat dilakukan perbaikan jalan, maka diwajibkan memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. SP

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim