UMK Jatim 2020 Disahkan, Tertinggi Rp 4,2 Juta

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Ketua dan anggota Dewan Pengupahan Provinsi Jatim serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim saat Konferensi Pers di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan 110 Surabaya, Rabu (20/11).

Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Jawa Timur tahun 2020 resmi disahkan. UMK ini mengalami kenaikan 8,51%. Besarannya setiap kabupaten dan kota berbeda. Mulai dari Rp 1,9 Juta hingga Rp 4,2 Juta.

Keputusan besaran UMK Jatim 2020 ini telah disetujui Gubernur Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/568/KPTS/013/2019.

Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa mengatakan, penetapan UMK ini sudah berdasarkan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51%. Kenaikan ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional tahun 2019.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.

Dikutip dari Surat Edaran tertanggal 15 Oktober 2019 tersebut, kenaikan upah minimum berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Berdasarkan Surat Kepala BPS Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019, inflasi pada tahun ini sebesar 3,39%, dan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,12%.

“Dengan demikian, kenaikan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%,” demikian tertulis dalam surat edaran.

Surabaya menduduki posisi tertinggi sebagai UMK terbesar dengan Rp 4.200.479,19. Sedangkan Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek dan Kabupaten Magetan menjadi kabupaten dengan UMK terendah yakni Rp 1.913.321,73.

Berikut besaran Upah Minimum Kabupaten atau Kota tahun 2020 di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp. 4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp. 4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp. 4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp. 3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp. 2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp. 2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp. 2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp. 2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp. 2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp. 2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp. 2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp. 2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp. 2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp. 2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp. 2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp. 2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp. 2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp. 2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp. 1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp. 1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp. 1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp. 1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp. 1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp. 1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp. 1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp. 1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp. 1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp. 1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp. 1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp. 1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp. 1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp. 1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp. 1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp. 1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp. 1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp. 1.913.321,73.

Komentar Pembaca

  1. Selamat sore, dan terimakasih kepada seluruh jajaran yang bertugas dalam pemerintahan khususnya Jawa Timur, saya sangat bersyukur dan sebagai anggota masyarakat sangat terbantu dengan keterbukaan informasi, kemudahan aksea dan segala totalitasnya, disini saya akan memberi sedikit saran yang mungkin bisa dipergunakan untuk memperkuat pedoman penggajian, yang saya maksud, “Pemberlakuan UMK pertanggal xx-xx-2020″ hal ini penting mengingat bisa jadi ada yang menerapkan penggajian sesuai UMK per April atau bulan lain, karena masih menganggap bulan itu masih di 2020, dan tidak tertulis juga di SK per tgl 01 Januari tahun 2020, jika ada salah atau kurang pemahaman saya mohon maaf, hal yang saya sampaikan hanya saran, dan sekali lagi terimakasih saya ucapkan kepada seluruh jajaran pegawai Pemerinrahan kota Surabaya tercinta

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim