Apindo Jatim Usul Besaran UMK 2014 Sebesar 1,9 Juta

Ilustrasi

Asosiasi Pengusahan Indonesia (Apindo) Jatim mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi Jatim agar besaran Upah Minimum Kab/Kota (UMK) 2014 untuk ring I sebesar Rp 1.914.000. Hal itu didasarkan pada aturan, baik mengenai penentuan adanya survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kab/kota di Jatim maupun melihat kondisi inflasi perekonomian di Jatim.

“Tahun ini mestinya ada kenaikan 9 persen lebih, sehingga sama dengan DKI Jakarta. Kalau tidak, usaha (perusahaan) akan terus dikucilkan,” ujar Ketua Apindo Jatim, Alim Markus di kantor Apindo Jatim, Senin (18/11).

Dia mengatakan, jika nantinya penetapan UMK di atas tuntutan itu, maka akan ada pengusaha yang menutup perusahaan. Artinya, nantinya akan ada pengangguran secara besar-besaran di Jatim. “Wajar kalau UMK 2014 sebesar Rp 1.914.000. Sama seperti Jakarta yang menetapkan kenaikannya sekitar 10 persen,” katanya.

Karena itu, Alim mengharapkan kepada Gubernur Jatim agar penentuan besaran UMK tahun 2014 bisa memberikan manfaat bagi semua komponen, khususnya bagi para pengusaha di Jatim. Kalaupun nantinya penetapan UMK tahun depan seperti yang diusulkan kab/kota disetujui, Alim menilai akan adanya perampingan karyawan atau PHK. Tentunya, potensi perusahaan yang tidak akan beroperasi cenderung dilakukan oleh perusahaan dibidang padat karya. Namun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur bersikukuh UMK untuk ring I sebesar Rp 1.914.000.

Sementara itu, Koordinator Dewan Pengupahan Jatim dari Apindo, Jhonson Simanjutak menerangkan, kenaikan UMK di Jatim dalam kurun dua tahun terakhir dinilai tidak wajar. Pada 2012, UMK sebesar Rp 1,2 juta. Kemudian setahun kemudian naik lebih dari 30 persen menjadi Rp 1,7 juta dan UMK 2014 juga diusulkan mengalami kenaikan lebih dari 30 persen, Rp 2,2 juta.

“Kenaikan UMK di Jawa Timur dalam dua tahun ini menggila (tidak wajar). Di Surabaya saja dalam kurun dua tahun ada kenaikan sampai 60 persen. Bahkan ada daerah lain seperti Mojokerto naik hingga 100 persen. Padahal tahun lalu saja banyak perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai pergub (peraturan gubernur),” katanya

Menanggapi usulan Apindo Jatim, Kadisnakertransduk Jatim Hary Soegiri mengatakan, usulan Apindo boleh-boleh saja. Saat ini, besaran UMK 2014 sedang dalam pembahasan oleh Dewan Pengupahan Jatim.

(Sumber: Jatimprov.go.id)

2 Komentar Pembaca

  1. Ya kalo ga mampu bayar UMP ……buruh dikirim kerja aja ama gubernur…….

  2. Secara pribadi, sebagai seorang karyawan pastinya saya juga merasa senang apabila ada kenaikan upah. Karena dengan naiknya upah diharapkan tingkat kesejahteraan akan lebih baik.
    Namun apakah harapan tingkat kesejahteraan akan lebih baik dapat terwujud, apabila pada akhirnya perusahaan dimana tempat kita bekerja menjadi terganggu opersionalnya karena cost operasional yang melambung tinggi.
    Yang mengkawatirkan adalah akan meningkatnya tingkat pelanggaran terhadap peraturan upah yang di tetapkan.

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim