Gubernur Jatim Soekarwo secara resmi telah menetapkan dan menandatangani nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2014 untuk 38 daerah.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014 tertanggal 20 November 2013. Dalam Pergub tersebut tertulis bahwa upah buruh akan berlaku mulai 1 Januari 2014 dan berlaku di seluruh perusahaan di Jatim.