Penetapan Tarif Taxi Online

Gubernur Soekarwo menghadiri sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur Jl. Indrapura Surabaya

Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mendukung diberlakukannya penetapan tarif atas dan bawah taxi online oleh Menteri Perhubungan RI.

Pasalnya, penetapan tersebut sudah melibatkan seluruh pihak, baik pemerintah, pakar transportasi dan pimpinan perusahaan taxi online.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkitan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, tarif bawah taxi online di Jawa Rp 3.500 per km dan batas atasnya sebesar Rp 6.000 per km.

“Kami mendukung penetapan tarif  atas dan bawah itu karena proses pengambilan keputusannya sudah partisipatoris,” kata Soekarwo kepada wartawan usai Sidang Paripurna DPRD di Kantor DPRD Jatim, Jl. Indrapura Surabaya, Rabu (5/7).

Terkait taxi konvensional, Soekarwo minta kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI agar tarif  bawah taxi konvensional di Jawa Timur tetap berada di angka Rp 4.484,- . Sementara, Kemenhub menginginkan tarif bawah lebih besar dari angka tersebut.

“Kami telah mengirimkan surat kepada Kemenhub agar tarif bawah taxi konvensional di Jawa Timur tetap Rp 4.484. Pasalnya, jika tarifnya ditambah nanti taxi konvensional bisa tutup. Jika taxi konvensional sampai tutup, maka problemnya akan bertambah kompleks,” katanya. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim