SDM Kades Jadi Penentu Suksesnya UU Desa

Ilustrasi: UU Desa. foto:revolusidesa.com

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Dr. H. Akhmad Sukardi, menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen agar pelaksanaan UU No. 6 Tentang Desa dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel, dan tepat guna.

Salah satunya, melalui program diklat pengembangan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi kepala desa (kades) yang memiliki peran paling vital bagi penentu suksesnya implementasi UU tersebut.

Peran Kades sangat menentukan kesuksesan pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. Pasalnya, keberhasilan atau kegagalan peningkatan pembangunan di desa sangat ditentukan oleh kinerja kades. Selain itu, kades juga mendapat amanah untuk mengelola dana anggaran desa yang jumlahnya lumayan besar.

Sesuai roadmap Dana Desa, dalam APBNP tahun 2015 diusulkan tambahan anggaran dana desa sebesar Rp11.700,0 miliar, sehingga total dana desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp 20.766,2 miliar. Alokasi anggaran desa tersebut berasal dari Pusat ke kab/kota (ditetapkan dalam Perpres Rincian APBN), dan Alokasi dari kab/kota ke desa (ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah).

Menurut UU No. 6 Tahun 2014, tata kelola keuangan dan pertanggungjawaban dana desa tidak lagi menggunakan laporan laba ruginya melibatkan arus kas masuk dan keluar (cash basic), tetapi menggunakan laporan Accrual Basic (laba ruginya tidak melibatkan arus kas masuk dan keluar).

Karena itu, agar Kades mampu melaksanakan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 dengan benar, transparan, akuntabel, dan tepat guna, Pemprov Jatim telah menggodok para kades se-Jatim melalui pembekalan diklat dan sosialisasi implementasi UU tersebut yang bertajuk “Diklat Pengembangan Kapasitas SDM Kepala Desa dalam Mewujudkan Tata Pemerintahan Desa yang Baik”.

Diklat tersebut bertujuan sebagai sosialisasi implementasi UU tersebut dan mendidik Kades agar bisa mengelola anggaran dengan benar. Pasalnya, jika tanpa sosialiasi, bisa saja kades tidak paham pengelolaannya.. nanti dikiranya anggaran tersebut untuk hibah… karena itu, diklat kades ini benar-benar digarap secara serius oleh Pemerintah Provinsi. *

Komentar Pembaca

  1. Saya rasa, mmg sangat penting adanya UU No. 6 Tahun 2014 guna menyelaraskan dan memberikan support bagi Kepala Desa/wilayah yang di pimpin oleh seorang Kepala Desa/Perangkat Desa.. Ke depan sebuah dapat berjalan sesuai dng. Perundang-undangan yg. Di programkan tiap tahunnya, sehingga sesuai yg. Diamanatkan dalam kegiatan Tribulanan… Terima kasih

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim