Semua Anggota KPU Pamekasan Dipecat

ilustrasi: dempotimur2010.blogspot.com

Semua anggota KPU Pamekasan diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua dan anggota KPU Pamekasan dinilai tidak profesional, tidak berpegang hukum, berpihak, serta melanggar azas tertib dan kepastian hukum dalam penetapan pasangan calon Kepala Daerah Pamekasan.

Keputusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang dipimpin Ketua DKPP Jimly Asshidiqqie di Jakarta.

Sidang ini dihadiri pula Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Abdul Bari Azed, dan Ida Budhiati. Sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KPU Pamekasan Mohammad Ramli, dan keempat anggota KPU Pamekasan Mohammad Dhohiri, Nur Azizah, Ali Wafa, dan Atnawi berlaku sejak putusan dibacakan.

DKPP menilai KPU Pamekasan tidak profesional dan berpihak karena tidak meloloskan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Achmad Syafii dan Halil. Pasangan calon kepala daerah ini dinilai gagal karena ada surat pernyataan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bahwa KTP Halil diterbitkan secara tidak prosedural.

Padahal, dalam persidangan disampaikan sudah ada penetapan Pengadilan Negeri Pamekasan menyatakan bahwa Halil juga dikenal dengan nama Khalil Asy’ari. Padahal, menurut pengaduan Syafii dan Halil, hal ini juga dialami pasangan calon Kholilurrohman dan Mohammad Masduki.

Pada tingkat sekolah dasar di Madrasah Ibtidaiyah Negeri Karanganyar Paiton, nama yang tercantum M Cholil. Pada tingkat SMP di MTs Agama Islam Negeri Karanganyar, namanya menjadi Kolilur Rohman, sedangkan di Madrasah Aliyah terdaftar nama Kholilur Rahman.

Namun, pasangan ini tetap diloloskan sebagai pasangan calon dalam Pilkada Pamekasan. Karenanya, kelima anggota KPU Pamekasan dinilai terbukti melanggar asas tertib karena mengeluarkan pernyataan yang tidak didasarkan pada data dan fakta yang sesungguhnya.

Ini melanggar pasal 16 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. DKPP juga meminta KPU Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti putusan DKPP sesuai peraturan perundangan. Adapun KPU dan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan DKPP.

Kemarin, DKPP menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Morowali dan KPU Sampang. Keduanya berkaitan dengan penetapan pasangan calon kepala daerah yang dinilai tidak independen.

Banyaknya perkara pelanggaran etika pada penyelenggara pemilu, menurut Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini, menunjukkan masih banyak masalah dalam kesiapan penyelenggara pemilu. Semestinya, ada pembinaan internal oleh KPU ke jajarannya di daerah. kompas.com

2 Komentar Pembaca

  1. saya pengen pamekasan aman lancar, dan jujur dalam berpolitik.

  2. Ketua dan anggota KPUD Pamekasan memang hanya sebagai boneka atau robot yang hanya mengikuti perintah pemilik robot. Mbok ya, sadar! Mbok ya, tobat!
    Zaman sudah berubah, taretan!

    Ditutup serapat apapun, bangkai akan tetap berbau busuk.

    Bebaskan Indonesia dari Setan Berbaju Malaikat

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim