Duh, 17.000 Ton Garam Impor Masuk ke Madura

ilustrasi: rozyafrial.wordpress.com

Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad lagi-lagi dihadapkan pada masuknya garam impor. Kali ini ironis, karena garam impor ini masuk di wilayah lumbung garam Pamekasan Madura.

Bahkan mantan Gubernur Gorontalo ini mengaku sampai tidak bisa membayangkan bagaimana garam impor bisa masuk ke daerah penghasil garam tersebut. Apalagi pekan lalu pemerintah yaitu kementerian perdagangan, kementerian perindustrian dan pihaknya sudah sepakat stop impor garam.

“Saya Jumat nanti mau ke Pamekasan (Madura). Itu di Pamekasan ada kapal bawa garam lagi masuk. Sakit perut saya baca laporannya tadi pagi,” kata Fadel saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Fadel mengatakan, dirinya ingin impor garam distop selamanya dari Indonesia. Rencananya ini mendapatkan dukungan dari para anggota DPR. “Masuk satu kapal 17.000 ton ke Pamekasan, bagaimana nggak sakit saya,” imbuhnya.

Sementara mengenai nasib sekitar 40 ribu ton garam impor yang disegel, Fadel mengatakan garam tersebut akan direekspor ke negara asalnya yaitu India. Namun itu menjadi urusan pihak Bea Cukai.

Dari sebanyak 40 ribu garam impor yang disegel tersebut, untuk awal yang akan direekspor adalah sebanyak 22 ribu ton.

Seperti diketahui Bea Cukai melakukan penyegelan garam impor di Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara. Garam impor yang disegel sebanyak 29.050 ton sesuai manifes didatangkan dari India dengan menggunakan Kapal MV Good Princess. Penyegelan dilakukan sejak garam dibongkar dari kapal hingga masuk ke gudang penampungan.

Sebelumnya sebanyak 11.600 ton garam impor asal India disegel sementara karena diduga menyalahi batas waktu impor garam. Penyegelan dilakukan pada Sabtu (6/8/2011) pukul 14.30 WIB di lokasi gudang garam milik PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Pelabuhan Ciwandan, Cilegon Banten.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menilai masuknya garam impor tersebut terlambat sehingga berbenturan dengan panen raya garam di dalam negeri. Padahal, kebijakan importasi garam telah diatur oleh Permen Perdagangan, yakni satu bulan sebelum dan dua bulan sesudah panen raya, serta telah ditetapkan batas impor adalah 31 Juli 2011.

Salah satu dampak negatif yang dirasakan masyarakat petambak garam dari adanya garam impor yang datangnya bersamaan dengan panen raya adalah jatuhnya harga garam di dalam negeri sehingga akan mengganggu kesejahteraan petambak garam secara keseluruhan. detik.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim