Amankan Umbulan, 5 PDAM Harus Siapkan Rp700 Miliar

ilustrasi: bisnisindonesia.com

PDAM di 5 kabupaten/kota Jawa Timur yang akan mendapat suplai air bersih Umbulan harus menyiapkan investasi sebesar Rp700 miliar untuk membiayai pipa sambungan saluran air.
KepaLa Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPS SPAM) Rachmat Karnadi mengatakan kebutuhan dana tersebut berada di luar investasi utama sebesar RP2 triliun yang ditanggung pihak swasta untuk pembiayaan saluran pipa utama dan investasi lainnya.
“Rp700 miliar ini yang harus disediakan PDAM untuk kebutuhan pipa guna menyerap air di luar pipa utama yang Rp2 triliun,” ucapnya kepada Bisnis, hari ini.
PDAM yang terdiri dari bupati dan walikota di 5 kabupaten atau kota tersebut, ujarnya, harus sudah mempersiapkan rencana atau pola pendanaan dalam sebulan ke depan baik melalui pinjaman perbankan, maupun kerja sama dengan pihak swasta atau pemerintah.
Menurut dia, rencana pendanaan ini merupakan bagian dari feasibility study (studi kelayakan) yang dilakukan PDAM guna memenuhi kapasitas penyerapan air dengan volume dan tarif tertentu di masing-masing kabupaten atau kota.
“Ini perlu dilakukan, jangan sampai ketika kapasitas air sudah terpenuhi untuk disuplai tetapi PDAM belum siap menyerap.”
Pasalnya, segala resiko yang mungkin terjadi terkait penyerapan air akan menjadi tanggungan PII sebagai lembaga yang akan menjamin ketersediaan air minum berkapasitas 4.000 liter per detik tersebut. “Tentu PII ingin sekecil-kecilnya resiko. Jadi harus dipastikan betul, dari mana uangnya, apakah mampu untuk memenuhi kapasitas air. Dan PDAM juga jangan bebohong kalau belum pasti. Karena ini seperti naik mobil, ketika sudah terpenuhi kapasitasnya, argo kepada swasta sudah jalan,” tuturnya.
Karnadi menambahkan Investasi yang harus disiapkan tersebut penting untuk dilakukan sebab terkait dengan besaran tarif yang harus dibayarakan PDAM kepada Gubernur sebagai pihak yang memiliki proyek tersebut. “Ini yang tengah digodok dan harus disepakati antara Gubernur dan PDAM 5 kabupaten/kota sebagai pegangan untuk volume dan tarif yang harus dibayarkan.” bisnisindonesia.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim