Walikota Malang Tolak Pengesahan Raperda Pelayanan Publik

Ilustrasi

Panitia Khusus Raperda Pelayanan Publik DPRD Kota Malang, akan mengadukan penolakan pengesahan raperda itu oleh Wali Kota Malang Peni Suparto ke Kementerian Dalam Negeri.

Ketua Pansus Ranperda Pelayanan Publik DPRD Kota Malang Nurul Arba’ati, Selasa, mengatakan, pihaknya akan meminta fatwa kepada Kemendagri terkait penolakan Raperda Pelayanan Publik yang sudah dibahas selama dua tahun tersebut.

“Seharusnya eksekutif (wali kota) tidak bisa melakukan penolakan terhadap ranperda yang diajukan dewan, apalagi raperda ini sudah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dan menghabiskan anggaran,” katanya.

Poltisi dari PKS itu mengakui pengajuan raperda ini merupakan awal langkah dewan untuk pembuatan perda, dan jika ranpeda pelayanan publik ditolak, maka akan berpengaruh terhadap kinerja dewan dalam pengajuan raperda-raperda berikutnya.

Nurul mengatakan pada awal pembahasan raperda pelayanan publik tersebut tidak ada masalah hingga tuntas dan dipastikan akan disetujui, bahkan pansus sudah melakukan bimtek serta konsultasi ke DPR RI. Namun, pada saat paripurna persetujuan justru ditolak oleh wali kota.

Nurul mengaku, pihaknya akan tetap memperjuangkan dan mengawal Raperda Pelayanan Publik tersebut dan tidak akan berhenti karena ditolak wali kota.

“Kalau perlu saya akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), karena Perda Pelayanan Publik itu sangat penting bagi masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya anggota DPRD yang juga anggota pansus raperda layanan publik lainnya, Arif Wahyudi juga menyatakan kekecewaannya dengan wali kota yang menolak mengesahkan raperda tersebut menjadi perda.

“Keputusan wali kota ini terasa sangat menyakitkan bagi kami, apalagi penolakan ini adalah yang kedua kalinya. Padahal, raperda itu tinggal mengesahkan saja menjadi perda,” tegas politisi dari PKB tersebut.

Ia menilai, penolakan raperda pelayanan publik oleh wali kota itu menunjukkan bahwa wali kota sama sekali tidak memiliki niat untuk menciptakan standarisasi pelayanan publik di lingkungan Pemkot Malang.

Wali Kota Malang Peni Suparto menolak Perda Layanan Publik tersebut dengan dengan alasan khawatir bertentangan dengan aturan yang ada diatasnya, yakni UU Pelayanan Publik yang sampai saat ini masih belum ada aturan turunannya. (ant)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim