Pelaku Usaha Tolak Raperda CSR

Ilustrasi (foto www.witantra.com)

Kalangan pelaku usaha di Jawa Timur keberatan dengan substansi Raperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang akan disahkan minggu depan. PITONO NUGROHO Ketua Bidang Riset dan Pemberdayaan Corporate Forum for Community Development Jawa Timur mengatakan subtansi Raperda ini terlalu sempit dan sangat bias kepentingan politik. Maklum saja, karena potensi Corporate Social Responsibility (CSR) di Jatim mencapai angka Rp5 triliun pertahunnya. Angka ini sama dengan kekuatan APBD Jatim 2011.

Menurut PITONO, kalangan pelaku usaha di Jatim sebenarnya setuju dengan regulasi penerapan CSR, tapi cakupannya harus berkelanjutan dalam kerangka community development. Jika substansinya seperti yang sekarang dibahas di DPRD Jatim, maka tak lebih hanya memaksakan perusahaan di Jatim melakukan CSR.

”Padahal substansi kegiatan CSR adalah voluntarynya, kerelaannya karena (CSR) itu jadi kebutuhan buat perusahaan dan kesinambungan usahanya,” kata dia.

Tanpa Perda pun, kata PITONO, perusahaan-perusahaan di Jatim kini berupaya memenuhi standar ISO 26000 tentang Guidance on Social Responsibility yang berlaku global.

”Saya lebih sreg pengaturan ini sifatnya petunjuk pelaksanaan yang mengkoordinasikan potensi CSR dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan CSR, bukan regulasi daerah berbentuk Perda,” kata dia.

Apalagi, lanjut PITONO, UU nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dalam pasal 74 yang mengatur soal CSR, sama sekali belum ada Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksananya. Ia mahfum karena begitu banyak kepentingan politik dan tarik ulur sehingga peraturan pelaksana UU ini tentang CSR belum juga terbit.

”Jika Perda ini disahkan, kami khawatir nantinya dalam Peraturan Gubernur yang jadi aturan pelaksana Perda ini, bisa dikutak-katik demi kepentingan politik tertentu dan semakin menjauhkan tujuan CSR ini, yakni pemberdayaan masyarakat,” papar dia.

Indikasi ini terlihat tatkala pembahasan Raperda ini berlangsung instan. Hanya dalam tempo 2 bulan, raperda inisiatif DPRD Jatim ini sudah kelar. PITONO bahkan melihat naskah akademik yang jadi dasar pembahasan Raperda ini juga dibuat terburu-buru untuk mengejar target waktu.

Jika dewan ngotot mengesahkan Raperda ini, PITONO mengatakan sebagian kalangan pelaku usaha tetap akan menjalankan program CSR mereka seperti biasa dan dalam berjalannya Perda tersebut, akan dilakukan diskusi-diskusi untuk revisi Perda tersebut ke depannya. SS

3 Komentar Pembaca

  1. setuju csr di perdakan, slama ini perusahaan2 ada yang nakal dak kluarkan dana/anggaran csr nya pada masyarakat,contoh/buktinya kami minta bantuan dana tuk acara peringatan hari raya kemerdekaan indonesia ke pt NIM dusun sidokare desa parengan kec jetis kab mojokerto jatim .tidak dikasih ama minta dana kompensasi dampak lingkungan (asap & kebisingan,dll)tidak dikasih

  2. setuju csr di perdakan

  3. setuju csr diperdakan memang seharusnya perusahaan punya kepedulian terhadap masyarakt sekitarnya jangan hanya mementingkan perusahaan saja

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim