Minim, Kesadaran Pemda Terhadap Regulasi Antimonopoli

Kantor KPPU

Kesadaran pemerintah daerah (Pemda) di seluruh wilayah Jawa Timur terhadap perlunya regulasi persaingan usaha masih sangat memprihatinkan. Hal ini terbukti dari sangat kecilnya jumlah Pemda yang telah membuat atau memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan tindak monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Sejak beberapa bulan terakhir, kami memang gencar melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti-Monopoli) ke berbagai daerah. Dari sekitar 10 hingga 12 daerah yang sudah kami kunjungi, hanya Surabaya yang sudah memiliki. Sementara Sidoarjo dan Gresik masih dalam proses penyusunan draf, selebihnya belum ada, seperti Ngawi, Sampang, dan Trenggalek,” ungkap Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Dendy Rahmad Sutrisno, Rabu (23/3/2011).

Minimnya Jumlah Pemda yang telah memiliki Perda tersebut disebabkan kurangnya kesadaran mereka terhadap pentingnya kebijakan itu. Pemda masih menganggap kebijakan ini baru dibutuhkan saat daerah sudah sangat maju dengan jumlah perusahaan besar yang cukup banyak.

“Kalau ditanya, mereka selalu menjawab masih berkonsentrasi meningkatkan kinerja sektor Usaha Kecil Menengah (UKM),” ujarnya.

Padahal, dengan terbukanya pasar, tidak ada alasan bagi seluruh Pemda yang ada untuk tidak memasukkan prinsip persaingan usaha yang sehat dan larangan tindak monopoli ini dalam kebijakan atau Perda yang mereka buat.

“Kebijakan ini sangat diperlukan untuk mengatur kompetisi atau persaingan usaha mulai dari yang sangat kecil hingga yang paling besar sekalipun. Apalagi sekarang barang impor juga sudah banyak yang masuk ke daerah-daerah melalui ritel modern. Ini adalah salah satu contohnya, bagaimana Pemda bisa mengatur pertumbuhan ritel modern dengan pasar tradisional agar tidak ada yang dirugikan,” ungkapnya panjang lebar.

Selain pengaturan ritel modern, aturan pemenangan tender juga harus menjadi fokus karena banyak sekali ditemukan nuansa suap atau gratifikasi serta korupsi dalam proses pemenangan tender yang dilakukan daerah.

“Kasus tender ini memang cukup banyak, bahkan dari seluruh laporan yang telah masuk di KPPU KPD Surabaya, sekitar 75% adalah kasus pemenangan tender. Sementara sisanya ada yang tentang monopoli BUMN dan lainnya. Untuk itu, kami sangat berhadap kesadaran Pemda terhadap pentingnya kebijakan ini harus terus didorong agar tercipta iklim usaha yang sehat sehingga konsumen manjadi tidak dirugikan,” pungkasnya. (kbc)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim