Tingkatkan Kinerja, Balitbang Bangun Kesadaran Pegawai

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Akmal Boedianto SH Msi ketika memberikan sosialisasi PP nomor 53 tahun 2010 pada jajaran pegawai Balitbang Jatim.

Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Jatim menggelar kegiatan untuk memotivasi para pegawainya, dengan cara membangun kesadaran sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkomitmen dalam meningkatkan kinerjanya.

Kegiatan itu dimulai dari sosialisasi kedisiplinan pegawai negeri yang langsung dilakukan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Akmal Boedianto SH MSi dan diakhiri dengan motivasi bekerja secara iklas yang dipandu motivator spiritual, Natsir Fahmi.

Sebelumnya, Kepala Balitbang Jatim, dr H Ashyar MM mengungkapkan, hingga kini Balitbang masih kurang mendapatkan dukungan politis dan kebijakan dari pimpinan. “Sebenarnya hal ini tidak hanya dialami di Balitbang di Jatim saja, tapi juga berlaku di Balitbang lainnya,” kata Ashyar, Rabu (9/2).

Untuk itu, dari sisi Balitbang sendiri, harus ada instropeksi diri dari masing-masing jajaran, untuk tetap memperbaiki diri agar pimpinan lebih memperhatikan dan mengapresiasi kinerja yang dilakukan selama ini.

Ada beberapa langkah awal meningkatkan capasity building, seperti pengembangan kemampuan individual, pengembangan kelembagaan, hingga membangun system yang sesuai dengan kedisiplinan aturan dan terorganisir.

Sementara, dalam sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010, Kepala BKD Jatim, Akmal Boedianto menegaskan, kalau saat ini Gubernur Jatim, Dr Soekarwo SH MHum telah memerintahkan agar seluruh pegawai mengikuti apel pagi. Jika tidak akan mendapatkan sanksi yang dilakukan BKD.

Menindaklanjuti adanya keinginan dari Gubernur, Akmal mengaku, dirinya beserta jajarannya turun langsung menginspeksi secara mendadak ke masing-masing SKPD. Sidak itu pun juga dilakukan secara acak, guna mengetahui sikap dan perilaku para pegawai.

“Yang saya cek pertama kali, absen yang didasari dengan kehadiran secara fisik. Datang ke SKPD pun, saya juga tidak melaporkan terlebih dulu pada kepala SKPD,” kata mantan Sekwan  Surabaya.

Akmal juga mengatakan, pejabat mempunyai wewenang untuk memberikan sanksi pada pegawai yang melanggar kedisiplinan. Apabila pejabat itu tidak menghukum, maka pejabat itu sendiri harus dihukum oleh atasannya lagi, bersamaan dengan PNS yang melanggar disiplin.

“Hukuman pejabat itu adalah sama dengan hukuman yang seharusnya dia jatuhkan kepada PNS yang melanggar disiplin. Dalam hal ini, pejabat struktural yang diberikan wewenang itu eselon 4,” kata Akmal.

Selain itu, Akmal juga menjelaskan panjang lebar mengenai sanksi yang akan dikenakan PNS sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 ini. Memang, sosialisasi seperti ini untuk mewujudkan PNS yang handal, profesional, dan bermoral yang menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas. Selain itu untuk mendorong PNS lebih produktif berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Adanya sosialisasi ini diharapkan masing-masing PNS dapat memahami kewajiban-kewajiban mereka dan dapat menghindari larangan-larangan yang tertera pada PP tersebut agar terhindar dari sanksi hukuman disiplin.

Setelah sosialisasi, para pegawai diberikan motivasi kerja dengan iklas yang dipandu motivator spiritual Natsir Fahmi. Para pegawai nampak antusias mengikuti kegiatan motivasi itu. Apalagi dengan permainan yang mengundang tawa. Usai kegiatan motivasi kerja itu, wajah para pegawai nampak sumringah seakan siap meningkatkan kinerja mereka. (rac/bi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim