Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Tahun 2024-2049

Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Timur tahun 2024-2049

Unduh : Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 97 Tahun 2023 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2024-2049

Dalam rangka sinkronisasi dan pemaduan kebijakan kependudukan Provinsi Jawa Timur, diperlukan suatu acuan bagi pembangunan kependudukan di masa mendatang, diperlukan Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK), hal ini merupakan tindak lanjut atau operasionalisasi Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.

Permasalahan kependudukan di Provinsi Jawa Timur cukup kompleks terutama dilihat dari aspek kuantitas dan kualitas penduduk. Jumlah penduduk di suatu wilayah pada tahun tertentu dipengaruhi oleh tiga komponen demografi yaitu kelahiran (birth), kematian (death) dan perpindahan penduduk (migration). Kelahiran yang terjadi akan bersifat penambahan sedang kematian akan bersifat pengurang terhadap jumlah penduduk. Begitu pula halnya dengan migrasi, jumlah penduduk yang masuk bersifat penambahan dan penduduk yang keluar bersifat pengurang.

Kondisi tersebut mengisyaratkan bahwa selama ini pemerintah dalam mengatasi permasalahan kependudukan belum tuntas, masih banyak masalah kependudukan yang harus menjadi perhatian. Oleh karena itu sejalan dengan otonomi daerah; maka upaya pembangunan berwawasan kependudukan secara konsisten dan berkelanjutan merupakan pilihan yang paling tepat ditengah dinamika penduduk yang kompleks.

Dengan demikian arah kebijakan pemerintah dalam menyelenggarakan pembangunan senantiasa memperhatikan aspek kependudukan atau sering dikenal dengan sebutan ”pembangunan berwawasan kependudukan dan berkelanjutan”. Kebijakan ini perlu didukung dengan kebijakan yang menyangkut penetapan keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara kualitas dan kuantitas penduduk, serta penataan komposisi dan struktur penduduk yang ideal bagi pembangunan yang berkelanjutan.

Paradigmanya harus mengedepankan pola pembangunan yang berwawasan kependudukan. Pembangunan yang demikian mengandung dua makna, pertama: pembangunan yang disesuaikan dengan potensi dan kondisi penduduk yang ada; kedua: pembangunan sumber daya manusia, yaitu pembangunan yang lebih menekankan kualitas sumber daya manusia dibandingkan peningkatan infrastruktur semata. Kedepan perencanaan pembangunan maupun implementasinya tidak dapat lagi mengabaikan peran penduduk sebagai objek maupun subjek atau agen pembangunan.

Suatu perencanaan pembangunan kependudukan dalam konteks mengantisipasi dan sekaligus untuk mengarahkan perkembangan kependudukan, disusunlah suatu” Grand Desain Pembangunan Kependudukan Provinsi Jawa Timur tahun 2024-2049”. Grand Desain ini juga untuk memberikan arah dalam menetapkan suatu kebijakan di bidang kependudukan di Provinsi Jawa Timur. (*)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim