Pertumbuhan Ekonomi Penting, Warung dan Pasar Tradisional Harus Dilindungi

Warung kelontong dan nasibnya ke depan. foto:ist

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur meminta kepada Pemerintah Provinsi, juga Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Timur agar memberikan proteksi dan melindungi pasar tradisional dan warung yang ada di Jawa Timur.

Proteksi ini perlu dilakukan mengingat dominasi pasar modern makin masif dan makin meresahkan ekonomi masyarakat. Pasar modern seperti super market dan mini market makin masuk jauh ke wilayah pemukiman penduduk sehingga mengancam kelangsungan hidup warung dan pasar tradisional.

Yusuf Rohana, anggota DPRD Jatim, mengatakan, ekspansi pasar modern ke wilayah permukiman bisa membunuh perekonomian masyarakat, terutama bagi pelaku pasar tradisional. Karena itu, dia mendorong pemerintah membatasi keberadaan pasar modern.

“Pemerintah harus membatasi keberadaan pasar modern. Kalau dibiarkan pasar modern bertarung dengan pasar tradisional sudah pasti pasar tradisional akan kalah. Itulah pentingnya peran pemerintah untuk melindungi kepentingan masyarakat bawah,” tutur Yusuf Rohana yang juga Ketua Fraksi PKS Jatim.

Yusuf Rohana, mengingatkan, hadirnya pasar modern memang menaikkan pertumbuhan ekonomi, namun pertumbuhan tak boleh mengabaikan rasa keadilan. Karena itu, sistem pasar tak boleh dilepas, tetap harus ada pembatasan untuk memproteksi yang lemah dan kecil agar tidak mati.

“Ekspansi mini market sudah sampai ke pedesaan yang jaraknya tak jauh dari warung dan pasar tradisional. Karena itu dibutuhkan keberpihakan dari kepala daerah untuk melindungi pelaku ekonomi kelas UMKM. Jawa Timur sudah punya perda tentang perlindungan pasar tardisional, namun ini sifatnya hanya memayungi. Sebab otoritas ada di Kabupaten/Kota, sehingga perlu ada keberpihakan dari kepala daerah seperti yang dilakukan Pemkot Blitar.” ***/kmf

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim