Kepala BKPM Mahendra Siregar menegaskan, ke depan perijinan investasi cukup diselesaikan di tingkat provinsi.
Menurut Mahendra, melalui perijinan investasi yang komperhensip maka Indonesia akan lebih dapat bersaing di kancah internasional. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 97-98 Tahun 2014 tentang Ijin UMK dan Ijin Investasi di Daerah.
Senada dengan itu, Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, ke depan untuk Usaha Mikro dan Kecil perijinannya harus dipermudah. Malahan kalau perlu cukup selembar saja.
Dipermudahnya perijinan tersebut agar UMK dapat memiliki akses perbankan. Dengan kepastian dan legal formal usaha, maka UMK akan ada kepastian usaha sehingga kesejahteraan masyarakat bisa merata. (*/idi)