Perijinan Usaha Mikro dan Kecil Cukup Selembar

Usaha mikro penggergajian kayu yang diproses untuk mebel di Bojonegoro. foto:widi

Kepala BKPM Mahendra Siregar menegaskan, ke depan perijinan investasi cukup diselesaikan di tingkat provinsi.

Menurut Mahendra, melalui perijinan investasi yang komperhensip maka Indonesia akan lebih dapat bersaing di kancah internasional. Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 97-98 Tahun 2014 tentang Ijin UMK dan Ijin Investasi di Daerah.

Senada dengan itu, Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, ke depan untuk Usaha Mikro dan Kecil perijinannya harus dipermudah. Malahan kalau perlu cukup selembar saja.

Dipermudahnya perijinan tersebut agar UMK dapat memiliki akses perbankan. Dengan kepastian dan legal formal usaha, maka UMK akan ada kepastian usaha sehingga kesejahteraan masyarakat bisa merata. (*/idi)

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim