1 Januari, UMSK Terancam Gagal

ilustrasi

Sebanyak 15 Kabupaten/Kota di Jawa Timur belum menjawab surat dari Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Timur. Padahal, deadline pengumpulan usulan itu akan berakhir pada Sabtu (29/12) besok.

Belasan daerah tersebut diantaranya, Kab. Tuban, Sumenep, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Surabaya, Kab. Nganjuk, Ngawi, Bojonegoro. Dari data yang dihimpun, baru 23 Kabupaten/Kota yang menjawab surat dari DPP. Sedangkan satu daerah yakni kabupaten Pasuruan sudah memberikan usulan berupa kenaikan UMSK sebesar 5 persen.

”Sebanyak 22 daerah lainnya hanya memberikan jawaban, tapi tidak mengusulkan. Sedangkan 15 daerah lainnya belum menjawab. Kami sangat menyesalkan, karena seharusnya batas waktu hingga peringatan ketiga jatuh pada 26 Desember 2012,” kata Bawon Adiyithoni, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Jawa Timur.

Bawon menjelaskan, meski masih ada daerah yang belum mengusulkan, pihaknya optimistis bahwa UMSK di Jawa Timur dapat diterapkan pada tahun depan. Direncanakan, UMSK itu akan dipatok antara 10 sampai 30 persen dari UMK di Jawa Timur, yaitu sekitar Rp 1.870.000 hingga Rp 2.262.000. ”Kami yakin UMSK bisa diberlakukan pada tahun depan, karena itu masih kita bahas mengenai idealnya seperti apa,” tegasnya lagi.

Bawon meminta agar 15 Kabupaten/Kota itu segera menjawab surat dari DPP. Pasalnya, pihaknya sudah memberikan peringatan ketiga kepada masing-masing daerah untuk segera menyetorkan draf tersebut. ”Seharusnya mereka sudah mematuhi batas waktu penyerahan jawaban tersebut,” katanya.

Memang, jika melihat fakta di lapangan, besar kemungkinan UMSK tidak bisa diterapkan pada 1 Januari tahun 2013 mendatang. Pasalnya, DPP tidak bisa membahas draf tersebut sebelum ada usulan dari 38 Kabupaten/kota di Jawa Timur. Sehingga, sidang DPP yang direncanakan akan dilakukan besok Sabtu (29/12) tidak akan menghasilkan keputusan apa-apa.

“Kalau memang belum semuanya dikumpulkan maka belum bisa dibahas dan ditetapkan kan tidak etis,” tegas Warsono, Anggota Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Jawa Timur.

Sementara, Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Riyadh Rosyadi meminta agar Gubernur Jawa Timur bisa mencari solusi mengenai penerapan UMSK tersebut. Pasalnya, selama 10 tahun ini, upaya untuk menerapkan UMSK itu selalu gagal. ”Ini kan sesuai dengan janji Gubenur untuk menetapkan UMSK di Jawa Timur, makanya harus segera dicarikan solusinya,” tegasnya.

Sementara, draf UMSK yang disetorkan Kabupaten Pasuruan kepada DPP sendiri besarannya hanya 5 persen dari UMK 2013, dimana besaran UMK 2013 Kab. Pasuruan mencapai Rp 1.720.000.

Angka tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kab. Pasuruan Nomor 22 Tahun 2012 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Perda tersebut disebutkan kalau UMSK tersebut wajib diberlakukan bagi buruh yang bekerja lebih dari setahun.

Seperti diketahui, pemerintah pusat mengimbau kepada masing-masing daerah untuk segera memberlakukan UMSK. Imbauan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa besaran UMS minimal adalah 5 persen di atas UMK masing-masing Kabupaten/Kota. Selain itu, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 1 disebutkan kalau upah minimum juga didasarkan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi. surabayapost online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim