68 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Ilustrasi

Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Catatan Sipil (Disnakertransduk), Jawa Timur, mengatakan hingga saat ini sudah ada 68 perusahaan yang meminta proses penangguhan penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2013.

Jumlah ini, kata Hary, tersebar di tujuh daerah yaitu, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Probolinggo dan Lumajang. “Mereka sebagian besar di sektor UMKM, tapi ada juga perusahaan besar yang mengirim keberatan,” kata Hary, saat berbincang dengan suarasurabaya.net, Rabu (26/12/2012).

Menurut Hary, dari 68 perusahaan, sebanyak 25 diantaranya telah diproses dan dinyatakan memenuhi syarat untuk melakukan penangguhan penerapan UMK. Selain itu, ada juga 2 perusahaan yang saat ini belum di proses karena belum melengkapi berkas penangguhan.

“Sementara sisanya 41 perusahaan mengajukan penangguhan lewat Apindo,” kata Hary. Untuk 41 perusahaan ini, Dinas Tenaga Kerja mengaku tidak akan menyetujui karena mekanisme pengajuhan penangguhan UMK hanya bisa dilakukan dengan cara perusahaan sendiri yang mengajukan, bukan melalui perwakilan. suarasurabaya.net

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim