14 Perusahaan Ajukan Penangguhan

ilustrasi

Perusahaan yang mengajukan penangguhan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) semakin banyak. Sampai Kamis (20/12) sore, sudah ada 14 perusahaan yang secara resmi mengajukan penangguhan UMK 2013 yang diputuskan gubernur Jawa Timur.

”Jadi minggu lalu memang ada enam perusahaan, tetapi sampai sekarang bertambah lagi menjadi 14 yang sudah resmi mengajukan penangguhan UMK,” tegas Hary Soegiri, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur.

Dia menegaskan, perusahaan yang mengajukan UMK tersebut berasal Kota Surabaya sebanyak 1 perusahaan, Kabupaten Gresik 2 perusahaan, Kabupaten Sidoarjo 4 perusahaan, Kabupaten Mojokerto 1 perusahaan, Kabupaten Pasuruan 3 perusahaan. Bahkan, perusahaan di luar wilayah ring satu juga ikut mengajukan keberatan UMK yakni dari Kabupaten Jombang 2 perusahaan dan Kota Probolinggo 1 perusahaan.

Mereka menyatakan keberatan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 Tahun 2012 yang digedok oleh Gubernur Jatim. ”Memang semakin banyak yang mengajukan UMK tapi akan tetap kami seleksi,” tegasnya.

Sebelumnya, pada minggu lalu, sebanyak 41 perusahaan secara lisan menyatakan keberatan dengan UMK Jawa Timur. Namun enam yang secara resmi mengajukan penangguhan, dan Disnakertransduk Jatim menilai ada 3 perusahaan yang layak mendapatkan penangguhan karena memenuhi persyaratan.

Dia menjelaskan, Jumat (21/12) hari ini adalah batas terakhir bagi perusahaan untuk mengajukan penangguhan UMK. Karena itu, sebelum mengajukan maka perusahaan harus mencantumkan tujuh syarat penangguhan UMK tersebut. ”Tanggal 21 adalah terakhir pengajuan batas penangguhan dan harus menyertakan syarat-syaratnya,” tegasnya.

Hary menambahkan, beberapa persyaratan itu antara lain ada kesepakatan manajemen dengan pekerja, menyampaikan lampiran tentang akta pendirian perusahaan, laporan keuangan, rugi laba dan neraca.
Disamping itu, jika perusahaan lebih dari 100 orang, maka harus ada auditor independen yang dilegitimasi oleh pemerintah. Dan yang terakhir adalah perusahaan yang bersangkutan menyampaikan jumlah produksi dan pemasaran dalam dua tahun terakhir dan kedepan.

”Setelah menerima berkas itu secara lengkap, maka ada tim gabungan yang dikomandani Disnakertransduk Jatim akan turun ke lapangan, untuk wawancara, observasi ke perusahaan yang mengajukan penangguhan tersebut,” jelasnya.

Ditegaskannya, beberapa waktu lalu, pihaknya memang sudah menolak pengajuan beberapa perusahaan yang mengajukan keberatan UMK. Pasalnya, perusahaan yang bersangkutan mengajukannya lewat asosiasi. Padahal, sesuai dengan mekanisme, pengajuan keberatan itu harus disampaikan sendiri. ”Kalau mengajukan lewat asosiasi memang tidak boleh, mereka harus sendiri dan membawa syarat yang ditentukan,” tegasnya.

Sesuai dengan Pergub 72/2012, UMK 2013 Kota Surabaya dan Gresik ditetapkan paling tinggi di Jawa Timur yaitu Rp 1.740.000. Padahal dalam usulan pertama, Surabaya dan Gresik hanya Rp 1.567.000. Sebagai perbandingan, Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Gresik dan Surabaya yang menjadi dasar penetapan UMK masing-masing Rp 1.567.845 dan Rp 1.425.000. Jadi besaran UMK yang ditetapkan Gubernur untuk Gresik dan Surabaya saja masing-masing 110,9% dan 122,1% dari KHL.

Kelonggaran Padat Karya
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) mengeluarkan surat edaran ke seluruh Gubernur di Indonesia. Surat edaran tersebut, memberikan ’kelonggaran’ bagi industri padat karya yang tidak mampu membayar UMK 2013.

“Ada surat edaran dari Menakertrans yang ditandatangani 17 Desember 2012. Surat edaran itu ditujukan ke seluruh Gubernur di Indonesia, untuk supaya ada semacam kebijakan memfasilitasi pelaksanaan UMK 2013 pada industri padat karya,” kata Hary Soegiri tanpa menjelaskan secara detail seperti apa bentuk fasilitasnya.

Industri padat karya yang memperoleh kelonggaran mengenai pembayaran UMK 2013 yakni ada 3 industri bergerak di bidang tekstil, mainan dan alas kaki. “Ada upaya pembicaraan khusus yang dilakukan bersama-sama antara pemerintah, perusahaan dan pekerja. Pemerintah hanya sebatas memfasilitasi saja,” ujarnya.

“Dalam pelaksanaan UMK disesuaikan dengan kemampuan yang ada. Dan ada persyaratan khusus, atas dasar negoisasi yang difasilitasi pemerintah,” terangnya. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim