UMK Surabaya 2013 Rp 1.567.000

ilustrasi

Pemerintah Kota Surabaya akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) 2013 Rp 1.567.000. Usulan UMK tersebut sudah diberikan kepada Gubernur Jawa Timur.

Penetapan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, di ruang kerja Wali Kota. Kenaikan UMK Surabaya Rp 310.000 dari UMK 2012 itu sudah melalui proses tertentu.

Pemkot Surabaya juga melibatkan Universitas Airlangga, untuk menetapkan UMK Surabaya. “Pemkot Surabaya melibatkan universitas, supaya angka yang ditentukan sesuai dengan kebutuhan pekerja atau buruh,” ujar Risma.

Mantan Kepala Bappeko Surabaya itu juga menyampaikan bahwa angka yang diajukan sudah final. Penentuan angka tersebut diputuskan setelah melalui pertemuan dengan pengusaha dan organisasi pekerja di Surabaya.

“Sebetulnya angka tersebut sudah diputuskan seminggu yang lalu. Namun baru bisa disampaikan sekarang, karena pemkot ingin melihat perkembangan UMK Kabupaten/Kota di sekitar wilayah Surabaya,” terangnya.

Menurut Risma, penentuan UMK Surabaya melalui pertimbangan yang sangat matang. Paling penting adalah menjaga kondusifitas kota Surabaya setelah angka UMK diputuskan. “Saya harap angka yang diajukan tadi bisa diterima oleh Gubernur Jatim, dan alasannya bisa dimengerti oleh Gubernur,” katanya.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Dendy Prayitno mengatakan, angka UMK yang muncul telah melalui proses survei di lapangan. Survei dilakukan di Pasar Soponyono, Balongsari, dan Wonokromo. Ketiga pasar yang disurvei tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.

Dipilihnya pasar tersebut, karena biasanya para pekerja di Surabaya selalu belanja kebutuhan pokok yang ada di pasar itu. Pihaknya juga mengusulkan kepada Gubernur Jatim agar bisa mengontrol UMK di daerah lain. Supaya UMK tidak lebih besar dari Surabaya. kompas.com

2 Komentar Pembaca

  1. mana lum ada kenaikkan di tempatku kerja,,,umk nya tetep g naik

  2. bahkan uang makan g dikasih,,, hemmmm

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim