Pekerja Metal Desak UMK Surabaya Naik 40%

ilustrasi

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) desak pengusaha dan pemerintah Kota Surabaya untuk menaikkan ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 40%.
Desakan tersebut telah disampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD)
Surabaya. FSPMI juga meminta kalangan dewan untuk mengawal masalah
kebijakan besaran upah bersangkutan.
Baktiono, Ketua Komisi D DPRD Surabaya membenarkan permintaan dari kalangan buruh tersebut. Untuk itulah pihaknya akan mendesak pada para pengusaha untuk mematuhinya.
“Kalau sampai ada pelanggaran dengan kebijakan Upah Minimum Sektoral Kota
(UMSK), maka dewan akan memanggil perusahaan yang melanggar. dI Samping itu, meminta pada Dinas Tenaga Kerja untuk memberi sanksi sampai dipenuhinya hak-hak karyawan,” ujarnya di Surabaya.
Kebijakan UMK 2013 akan ditetapkan pada November
mendatang. Jamaludin Ketua Konsulat FSPMI dalam siaran persnya
mengatakan sebelum UMK 2013 ditetapkan, Dewan Pengupahan Surabaya akan melakukan survei pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak para
buruh.
Dia menilai usuan kenaikan upah sebesar 40% masih wajar. Sebab Usulan tersebut telah mempertimbangkan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pada 60 komponen yang sebelumnya hanya 46 komponen.
“Oleh karena itu kami meminta DPRD Surabaya mengawal kebijakan pemberlakuan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) di Jatim mulai 2013,” paparnya. bisnis.com

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim