Ombudsman Pasrahkan TOW ke Dishub Jatim

ilustrasi: surabaya post online

Penyelesaian perselisihan trayek bus Antar Kota Antar Provinisi (AKAP) jalur Pantai Utara (pantura) yang menolak masuk ke Terminal Osowilangon (TOW) diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Penyerahan itu dilakukan ombudsman yang mendapat pengaduan surat dari Pemkot Surabaya.

“Ya, kami dari ombudsman menyerahkan penyelesaian sengketa itu ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim. Pihak Dishub Jatim kami minta berkoordinasi dengan Dishub Surabaya untuk mencari solusi. Dalam seminggu ke depan, diharapkan sudah ada titik penyelesaian sehingga persoalan itu tidak berlarut-larut,” kata Agus Widiarta, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Wilayah Jatim.

Terkait dengan ini, lanjutnya, sudah ada pertemuan antara Dishub Jatim dengan awak bus AKAP. Berikutnya, pihaknya berharap ada kata sepakat bersama Dishub Surabaya untuk mencari solusinya. Menurutnya, pertemuan itu dilaksanakan dengan difasilitasi oleh ombudsman pusat.

“Kami kan menerima pengaduan dan kami ingin meminta penjelasan dari Pemkot Surabaya. Pertanyaannya apa yang mendasari pemindahan trayek bus dari Purabaya ke TOW. Apakah sudah ada survei atau belum?” katanya.

Tapi, lanjutnya, pertanyaan ombudsman ke Pemkot itu belum dibalas Pemkot. Dia menjelaskan dengan diserahkannya penyelesaian itu ke Dishub Jatim, pihaknya menunda memberikan rekomendasi. Ia yakin masalah itu bisa diatasi kedua instansi yang bersangkutan. Namun menurut dia, mengurai persoalan ini adalah bagaimana menciptakan transportasi yang mudah, murah dan cepat. “Kalau semua bus dipindah ke TOW, bagaimana jika penumpang yang ingin ke Jember, Probolinggo atau Ngawi. Kalau di Purabaya kan semua jurusan ada,” paparnya.

Ia mengakui dari TOW ke Purabaya sudah difasilitasi bus kota. Tetapi ia mempertanyakan apakah bus kota itu kondisinya bagus atau tidak. “Yang terpenting, bus kota itu apakah mudah, murah dan cepat?” tanya dia.

Agus pun menyatakan persoalan ini bisa dicari jalan tengah. Misalnya, tidak semua bus trayeknya dialihkan ke Purabaya, melainkan hanya beberapa. Hal itu harus diputuskan dalam pertemuan Dishub Jatim dengan Dishub Surabaya. Ia menambahkan solusi ini pernah ditempuh di terminal lain yang mengalami masalah serupa. “Kalau tidak keliru di Tangerang,” terangnya.

Disinggung, tentang bagaimana jika koordinasi Dishub Jatim dan Dishub Surabaya tidak membuahkan hasil, ia menegaskan, ombudsman akan turun tangan lagi dengan melaksanakan investigasi. Temuan investigasi itu akan dilakukan untuk menurunkan rekomendasi. Sesuai UU 37 tahun 2008 tentang ombudsman RI, jika sudah diturunkan rekomendasi maka rekom itu harus dijalankan.

Terpisah, Kepala Dishub Surabaya Eddi dikonfirmasi mengatakan memang kesepakatannya diserahkan ke Dishub Jatim. Ia mengatakan belum ada hasil atas penyerahan penyelesaian itu. “Masih butuh kajian untuk menyelesaikan ini,” kata Eddi.

Menurut dia, persoalan ini tetap akan menunggu keputusan dari pusat. Nantinya pusat akan menunjuk hasil yang diberikan oleh Dishub Jatim. Meski demikian, awalnya akan dimulai dengan pertemuan antara Dishub Jatim dengan Dishub Surabaya. ”Tanpa ada keputusan, trayek TOW tidak bisa dijalankan, kita harus menunggu dulu putusannya bagaimana,” ujarnya. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 9179. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim