Terbentur UU, 5 Daerah ’Gigit Jari’

ilustrasi

Lima daerah di Jawa Timur yakni Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep hingga sekarang masih harus gigit jari. Semuanya belum bisa menikmati bagi hasil retribusi kendaraan yang melalui jembatan tol Suramadu sejak dioperasionalkan 10 Juni 2009 lalu.
Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) enggan mencairkan dana pembagian retribusi Suramadu itu lantaran takut melanggar Undang-Undang No 25 Tahun 1999 tentang Penerimaan Bagi Hasil Antara Pusat dan Daerah. Sebab, dalam UU itu tidak memuat aturan bagi hasil retribusi kendaraan yang pengelolaannya di bawah Jasa Marga.

”Memang masih kesulitan mengatur formulanya, kalau nanti dibagikan maka bisa jadi terbentur dengan Undang-Undang, kesulitannya terletak di situ,” kata sumber di lingkungan Pemprov Jatim yang menolak disebutkan namanya.

Diungkapkannya, sampai saat ini masih terjadi perdebatan mengenai penyaluran bagi hasil retribusi kendaraan bermotor tersebut. Bahkan, Menteri Keuangan Agus Martowardoyo tidak mau meneken Surat Keputusan (SK) bagi hasil itu karena dikhawatirkan mempunyai implikasi hukum di kemudian hari.
Salah satu opsi yang dipilih adalah dengan menyerukan agar Pemerintah Daerah (Pemda) membentuk badan usaha untuk mencairkan dana bagi hasil tersebut. ”Tapi itu tidak mudah karena membutuhkan waktu yang lama,” katanya.

Dari data yang digali, penerimaan pemerintah pusat yang akan dibagihasilkan ke Pemda menurut UU 25/1999 terdiri atas dua macam, yakni penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak. Sementara ada dua penerimaan pajak pusat yang dibagihasilkan ke daerah dan telah memiliki aturan yang jelas, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sedangkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibagihasilkan ke daerah hanyalah PNBP yang berasal dari penerimaan sumber daya alam.

Nah, bagi hasil pendapatan tol Suramadu ke lima daerah itu tidak ada dalam UU tersebut. Sehingga, kalau pemerintah pusat memaksa mencairkan dana bagi hasil itu ke daerah maka akan berpotensi melanggar UU tersebut. ”Ya penerimaan itu yang tidak ada payung hukumnya,” ujarnya.

Sementara, pendapatan tol Suramadu selama 2011 tercatat sekitar Rp 160 miliar. Rinciannya, Rp 130 miliar berasal dari retribusi kendaraan roda empat dan Rp 30 miliar dari kendaraan roda dua.

Tingginya pendapatan itu tol Suramadu itu membuat lima daerah menuntut pembagian pendapatan. Beberapa daerah seperti Bangkalan dan Sampang juga minta dilibatkan dalam pengelolaan Suramadu.

Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 27/2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS), pemerintah pusat akhirnya menyetujui hasil pungutan roda dua di Jembatan Suramadu akan diserahkan ke daerah.”Tapi pemerintah pusat sampai sekarang masih gamang karena payung hukumnya belum jelas, karena di dalam UU tidak diakomodir pembagian hasil tersebut,’ katanya lagi.

Menanggapi masalah tersebut, Kepala BPWS, Muhammad Irian mengakui sampai sekarang memang belum ada titik temu mengenai mekanisme pencairan dana sharing pendapatan tol Suramadu. ”Memang masih digodok karena di dalam UU tidak ada, tapi kami hanya pelaksana saja. Bukan yang membuat produk hukum. Nanti keputusan pusat bagaimana ya itu yang akan kami jalankan,” katanya.

Irian mengungkapkan, dalam rapat yang digelar jajaran terkait antara Gubernur Jawa Timur, Menteri Keuangan, dan Menteri Pekerjaan Umum pada bulan lalu memang belum ada kesekapatan apakah bagi hasil Suramadu itu akan diberikan ke daerah. Terlebih, saat ini pengelolaan tol Suramadu sudah diberikan ke Jasa Marga. ”Nah ini yang masih dirumuskan, kemarin ada beberapa opsi tapi masih harus dikaji lagi,” katanya.

Salah satu opsi yang digagas oleh pemerintah pusat, kata Irian, adalah agar daerah membentuk badan usaha. Hal itu untuk menyiasati pencairan dana bagi hasil agar tidak melanggar UU. “Membentuk badan usaha memang menjadi salah satu pilihan, karena pengelolaan Suramadu sendiri sudah diberikan ke Jasa Marga,” terangnya.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Nizar Zahro tetap ngotot meminta agar Pemerintah Pusat membagikan pendapatan tol Suramadu kepada lima daerah. Dia beralasan, mekanisme pembagian dana sharing itu sudah diatur dalam Pepres. Dia menuding kalau pemerintah hanya mencari alasan agar tidak membagikan hasil pendapatan Suramadu.”Itu cuma alasannya pemerintah saja. Kan sudah ada Perpresnya mengenai bagi hasil sepeda motor,” ucapnya. surabaya post online

Tulis Komentar

Silahkan isi nama, email serta komentar Anda. Namun demikian Anda tidak perlu khawatir, email Anda tidak akan dipublikasikan. Harap gunakan bahasa atau kata-kata yang santun. Terima kasih atas partisipasi Anda.





© Copyright 2024. Bappeda Provinsi Jawa Timur. Kembali ke atas | Kontak Kami | RSS Feed
Created & Design by IoT Division Bappeda Jatim